18.439 Narapidana Dapat Remisi, 449 Orang Langsung Bebas

18.439 Narapidana Dapat Remisi, 449 Orang Langsung Bebas

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.-Jabarprovgoid-

Remisi umum 1 diberikan bagi narapidana yang setelah mendapat pengurangan hukuman masih memiliki sisa masa pidana. Remisi umum 2 bisa membuat narapidana langsung bebas setelah pengurangan hukuman.

Selain itu, terdapat remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada momen Kemerdekaan RI. Pengurangan hukuman yang diterima adalah 1 per 12 masa pidana dengan maksimal tiga bulan.

BACA JUGA: Hangatnya Kebersamaan Warga dan Pemimpin di Tasikmalaya Usai Upacara HUT RI ke-80

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang untuk Saldo DANA Gratis

Kusnali menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi, baik umum maupun dasawarsa, sama saja. Napi harus berkelakuan baik dan menjalani minimal enam bulan masa pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait