PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Siapkan Gugatan Perdata dan Uji Materi ke MK

PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Siapkan Gugatan Perdata dan Uji Materi ke MK

Ilustrasi gugatan perdata dan uji materi ke MK. istimewa for radartasik.com--

RADARTASIK.COM – Meski permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos ditolak Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025, pihaknya memastikan akan melanjutkan langkah hukum.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menyebut putusan tersebut justru menguatkan posisi kliennya untuk menuntut hak dividen atas 20% saham yang belum dibayarkan pada periode 2002 hingga 2015.

“Selama persidangan, Jawa Pos tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran dividen. Itu sudah cukup menjadi dasar bagi kami untuk menggugat,” ujar Boyamin seperti dilansir dari radarcirebon.disway.id.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja, Ahli Tegaskan Pemilik PT Berdasarkan Akta Resmi

BACA JUGA:Tegar di Tengah Hujan Semangat Tak Luntur, Hari Pramuka ke-64 di Kota Tasikmalaya

Menurutnya, saham 20% tersebut merupakan hak sah Dahlan Iskan, dan penyerapan saham oleh seluruh pemegang saham pada 2017 harus dianggap tidak sah jika periode sebelumnya diabaikan.

Selain gugatan perdata, Boyamin juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas penafsiran istilah sederhan dan kreditur lain dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. 

Langkah ini diharapkan mempermudah semua pihak menempuh PKPU atau pailit jika memiliki hak pembayaran atau piutang.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan Pak Dahlan, tapi juga untuk menciptakan kepastian hukum bagi publik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: