Sidang Gugatan Nany Widjaja, Ahli Tegaskan Pemilik PT Berdasarkan Akta Resmi
Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos, Rabu 13 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--
SURABAYA, RADARTASIK.COM – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos menghadirkan ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya, Prof Budi Santoso SH LLM, Rabu 13 Agustus 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sutrisno tersebut, Prof Budi memberikan sejumlah penjelasan penting terkait kepemilikan Perseroan Terbatas (PT).
Menurut Prof Budi, dalam konteks PT, pemilik adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham dalam akta pendirian dan dokumen resmi perusahaan.
Kepemilikan tersebut sah secara hukum, terlepas dari siapa yang menyetorkan modal saat pendirian.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Jadi Bandara Internasional, Ini Daftar Selengkapnya
“Jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemegang saham, maka secara hukum dia adalah pemilik PT,” tegasnya.
Prof Budi juga memaparkan jenis-jenis akta yang umum digunakan dalam peralihan hak, seperti Akta Hibah (peralihan hak secara cuma-cuma), Akta Warisan (peralihan hak melalui pewarisan), dan Akta Jual Beli (peralihan hak melalui transaksi jual beli).
Selain itu, ia menekankan bahwa dividen adalah hak pemegang saham. Jika diambil oleh pihak lain tanpa hak, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
BACA JUGA:Harga ICP Juli 2025 Turun ke USD 68,59 Per Barel, Semoga Harga BBM Turun Lagi
Dalam keterangannya, Prof Budi juga mengutip Pasal 33 UU Penanaman Modal yang melarang praktik “pinjam nama” dalam kepemilikan saham PT.
Larangan ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan kepemilikan saham sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, seluruh ketentuan dalam perusahaan wajib tunduk pada UU PT yang berlaku.
PT sendiri didefinisikan sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan seluruh modalnya terbagi dalam saham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: