Sidang Gugatan Nany Widjaja, Ahli Tegaskan Pemilik PT Berdasarkan Akta Resmi

Sidang Gugatan Nany Widjaja, Ahli Tegaskan Pemilik PT Berdasarkan Akta Resmi

Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos, Rabu 13 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Santri Setasik Raya Demo di Kantor Bupati Tasikmalaya, Desak Percepatan Pembangunan dan Bersihkan Birokrasi

Seorang pemegang saham wajib membuktikan setoran modal sebagai bukti kepemilikan.

Prof Budi juga menambahkan, jika ada akta pernyataan sepihak yang melanggar UU PT atau UU Penanaman Modal, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli sudah cukup jelas. 

“Siapapun yang namanya tercantum di akta dan terdaftar resmi adalah pemilik sah. Artinya, jelas bahwa pemilik sebenarnya adalah Bu Nany,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: