Bupati Tasikmalaya Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Hewan Kurban, Siap Ikuti Proses Hukum

Bupati Tasikmalaya Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Hewan Kurban, Siap Ikuti Proses Hukum

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan hewan kurban untuk perayaan Iduladha 1446 Hijriah

Menurutnya, seluruh proses sudah rampung jauh sebelum ia resmi dilantik.

Cecep dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada Rabu, 4 Juni 2025, di Gedung Negara Pakuan, Bandung, oleh Gubernur Jawa Barat. 

Sementara Iduladha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Wanita dengan Klaim Menyesatkan, Cek Daftar Selengkapnya

“Artinya, pengadaan hewan kurban itu sudah dikerjakan oleh pihak terkait di Pemkab Tasikmalaya sebelum saya menjabat,” ujar Cecep, Selasa 12 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan dia untuk menanggapi laporan pengaduan seorang pengusaha berinisial SG melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim, ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut memuat dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban.

Cecep menjelaskan, sehari setelah pelantikan, Kamis 5 Juni 2025, ia menerima laporan dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) terkait hasil pengadaan. 

Laporan itu berisi jumlah hewan kurban dan daftar penerima di berbagai lokasi.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Bazar UMKM

“Saya hanya mengusulkan tambahan titik penerima di lokasi baru tanpa menambah jumlah hewan. Kalau di satu titik ada dua ekor, satu bisa dialihkan ke lokasi lain agar distribusi lebih merata,” jelasnya.

Ia menegaskan, usulan tersebut tidak mengubah kontrak pengadaan, melainkan murni untuk pemerataan distribusi. 

Cecep pun menyatakan siap mengikuti proses hukum atas laporan yang ada.

Sebelumnya, kuasa hukum SG mengklaim adanya permintaan uang Rp50 juta untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), serta permintaan hewan kurban tambahan di luar kontrak e-katalog. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait