Kemensos Hentikan Bansos untuk 100 Ribu KPM, Cek Apakah Nama Anda Termasuk

Kemensos Hentikan Bansos untuk 100 Ribu KPM, Cek Apakah Nama Anda Termasuk

Kementerian Sosial resmi menghentikan bansos untuk 100 ribu keluarga penerima manfaat.-Istimewa/Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan bansos untuk 100 ribu KPM (keluarga penerima manfaat) yang dianggap anomali.

Dalam keterangan tertulis, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan ada lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial yang anomali atau seharusnya tidak menerima bantuan.

Dari jumlah tersebut, tambah dia, 55 ribu penerima sudah dihentikan bantuannya. Sementara 44 ribu penerima lainnya masih dalam proses penonaktifan.

Penerima bansos yang dianggap anomali meliputi ASN, anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai BUMN dan BUMD.

BACA JUGA: Estetika Kota vs Akses Difabel, Pot Bugenvil di Trotoar Tasikmalaya Jadi Sorotan

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan 27.932 pegawai BUMN diduga menerima bansos.

Kemensos menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah pihak untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menekankan akurasi dan pembaruan data.

Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan seperti kelahiran, kematian atau perpindahan penduduk akan diperbarui, lalu diserahkan ke BPS untuk proses validasi.

BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Resmikan UPTD PPA di Tengah Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak

Bantuan yang salah sasaran akan dialihkan kepada penerima yang lebih berhak, terutama warga di desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

Gus Ipul yang mantan Wakil Gubernur Jawa Timur mengajak masyarakat berperan aktif memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos.

Warga bisa melaporkan penerima yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang berhak. Pelapor wajib melampirkan identitas dan dokumen pendukung untuk verifikasi.

Dengan langkah ini, Kemensos berharap penyaluran bansos semakin tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait