Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Resmi, Pinjaman Daring Melonjak 83 Persen

Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Resmi, Pinjaman Daring Melonjak 83 Persen

Diskusi Publik Central of Economic and Law Studies (Celios) terkait pinjaman daring.-Celios-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Popularitas fitur pinjaman daring (pindar) terus meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat yang membengkak dari hari ke hari.

Disway.id melansir, Hari Gamawan, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura OJK, menyebut total aset pinjaman daring mencapai Rp 9,91 triliun per Mei 2025.

Outstanding-nya tumbuh 83,52 persen secara tahunan atau naik sekitar 22 persen.

BACA JUGA: Beredar Nama-Nama Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya yang Jadi Pelaksana Tugas

Dia menjelaskan pertumbuhan ini tetap terjadi meski ada pembatasan suku bunga.

Karena itu, ia menilai regulasi yang sudah ditetapkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus dijaga.

Pengawasan, perizinan, dan perlindungan konsumen harus diperkuat bersama para pemangku kepentingan lain.

Hari mengingatkan agar pinjaman daring tetap menjadi instrumen yang aman dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat.

BACA JUGA: Waspadai Aplikasi Saldo DANA Gratis Palsu dengan 3 Ciri Ini

Dia menekankan pentingnya inklusi keuangan yang bermartabat, serta pemanfaatan pinjaman daring secara bertanggung jawab. Menurutnya, perlu dibedakan antara pinjol dan pindar. 

Apa perbedaan pindar dan pinjol? Pindah memberi akses pembiayaan yang sehat. Pinjol ilegal justru sangat merugikan masyarakat.

Bahaya Pinjol Ilegal

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menegaskan pindar berbeda dari pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait