Resmi Jam Masuk Sekolah Jadi Tiga Sesi, Ini Alasan Pemkot Bandung
Dinas Pendidikan resmi menerapkan aturan baru jam masuk sekolah menjadi tiga sesi.-Pemkot Bandung-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota BANDUNG melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan aturan baru jam masuk sekolah dan jam efektif pembelajaran.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103-DISDIK/2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penyesuaian waktu masuk sekolah.
Aturan terbaru ini membagi waktu masuk sekolah menjadi tiga sesi. PAUD, RA dan TK masuk sekolah pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Lengkap Pertandingan Persib Bandung di Super League 2025/26
Belajar selama minimal 195 menit. Khusus Senin sampai Kamis. Hari Jumat hanya 120 menit.
SD/MI kelas I-II mulai pukul 07.30 WIB. Belajar selama 6 jam pelajaran dengan durasi 30 menit per jam. Hari Jumat hanya 4 jam pelajaran. Untuk kelas I.
SD/MI kelas III-VI juga masuk pukul 07.30 WIB, namun dengan durasi 7 jam pelajaran Senin-Kamis dan 6 jam pada Jumat.
SMP/MTs masuk lebih awal, pukul 07.00 WIB. Senin sampai Kamis berlangsung 8 jam pelajaran. Jumat hanya 6 jam pelajaran. Masing-masing berdurasi 40 menit.
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Siapkan Perwalkot Atur Event Komersial
SMA/SMK memiliki waktu masuk paling pagi yakni pukul 06.30 WIB.
Selain pengaturan jam belajar, Dinas Pendidikan Kota Bandung menekankan sejumlah aturan pendukung.
Siswa dilarang memakai ponsel selama proses belajar. Kecuali atas izin guru.
Mereka juga tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: