Komisi I DPRD Desak DPMD Cabut Surat Edaran Penundaan Pilkades PAW di Tasikmalaya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mencabut surat edaran yang memuat penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di sejumlah desa.
Ketua Komisi I DPRD, Andi Supriyadi, menilai penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh tahapan Pilkades PAW tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
“Jika alasan penundaannya tidak jelas, maka surat edarannya harus dicabut. Biarkan proses Pilkades PAW berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Andi, Selasa 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Hari Ketiga Pencarian Longsor Salawu Tasikmalaya, Tim SAR Hadapi Kendala Genangan Air
Andi menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW oleh panitia tingkat desa tidak akan menimbulkan persoalan hukum selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Banyak desa sudah memulai tahapan. Jika dihentikan sepihak tanpa alasan kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan di masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti lamanya sejumlah desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, bahkan ada yang telah menjabat lebih dari satu tahun.
Menurutnya, kondisi ini tidak ideal untuk keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
“Pemerintah daerah harus segera ambil sikap. Sekda atau Bupati harus turun tangan dan memberikan kejelasan atas kebijakan ini,” ujarnya.
Komisi I DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil Asisten Daerah (Asda) I dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas dasar diterbitkannya surat edaran tersebut.
“Komisi IV DPRD juga akan memanggil Dinas PMD untuk mendalami alasan penundaan ini. Semuanya harus terbuka dan jelas agar tidak menimbulkan simpang siur informasi,” pungkas Andi.
Sebagai informasi, Pilkades PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa karena pengunduran diri, meninggal dunia, atau pemberhentian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: