Ajukan Rehabilitasi, Polisi Bilang Kasus Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terus Jalan

Ajukan Rehabilitasi, Polisi Bilang Kasus Hukum  Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terus Jalan

Radartasik.com, JAKARTA — Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini karena pasangan tersebut dianggap hanya sebagai pengguna.



Menanggapi permohonan itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan kasus hukum mereka. Pasalnya, persoalan rehabilitasi bukan wewenang penyidik namun dari sejumlah tim, mulai dari BNN, Polri hingga psikiater.


“Kemudian untuk rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga kita fasilitasi dilaksanakan oleh tim asesment terpadu oleh BNN yang isinya ada polri, kejaksaan, dokter, psikiater, dan sebagainya. Itu di luar penyidik Polres Jakarta Pusat,” kata Kombes Pol Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/07/2021).


“Tapi kami perlu katakan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU No 35 2009, bukan berkas tidak kami lanjutkan tetap kami lanjutkan bawa ke pengadilan nanti di vonis,” tegas Kombes Pol Hengki.


Ia memastikan pihak kepolisian akan menjalani tugasnya secara profesional.


“Hakim ini yang jadi penekanan agar tak menjadi kesimpangsiuran informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional dan kemudian rekan-rekan sekalian akan kami hadirkan tersangka,” jelasnya.


Seperti diketahui, pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terseret kasus narkoba, Nia bersama sopirnya, ZN (43), ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (07/07/2021) sore.


Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat begitu mengetahui istrinya, Nia ditangkap. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif sabu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. (din/fin)


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: