Daftar Masalah Rumah Subsidi Menurut PUPR
Reporter:
ocean|
Rabu 16-06-2021,16:15 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) mengakui masih ada pengembang rumah bersubsidi yang tidak mematuhi kualitas bangunan dengan tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).
”Saya mengingatkan kepada pengembang rumah bersubsidi soal kualitas rumah yang dibangun. Apalagi terkait SLF. Sertifikat ini penting sebagai dasar pelaksanaan akad kredit,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto di Jakarta Rabu (16/06/2021).
DAFTAR MASALAH RUMAH SUBSIDI
1. Ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang tidak berdasarkan SLF.
2. Rumah belum dialiri listrik dan jauh dari angkutan umum.
3. Rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang atau perizinan.
4. Bank pelaksana terlambat menyalurkan subsidi bantuan uang muka, keterlambatan penyetoran dana bergulir.
5. Dua unit rumah KPR subsidi digabung menjadi satu rumah.
6. Rumah bersubsidi diperjualbelikan atau disewakan sebelum lima tahun.
Dia mengemukakan sejumlah temuan seperti ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang tidak berdasarkan SLF. Bahkan, ada temuan rumah yang belum dialiri listrik serta jauh dari angkutan umum.
”Pengembang harus mematuhi kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan hunian subsidi yang dibangunnya memenuhi standar kelayakan,” ujarnya.
”Hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementerian PUPR ditemukan masih adanya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang atau perizinan,” sambungnya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, kasus temuan lainnya terkait bank pelaksana seperti keterlambatan penyaluran subsidi bantuan uang muka, keterlambatan penyetoran dana bergulir, tarif dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), serta adanya dua unit rumah KPR subsidi digabung menjadi satu rumah.
”Masih adanya rumah bersubsidi yang diperjualbelikan atau disewakan sebelum lima tahun. Perbankan semestinya juga bisa lebih menyosialisasikan tentang syarat huni rumah bersubsidi kepada calon debitur MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah sendiri menyediakan fasilitas subsidi dalam tahun anggaran 2021 meliputi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) senilai Rp 630 miliar
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: