Dewan Kota Tasik & Almumtaz Teriak Bebaskan Habib Rizieq! Ini Pernyataannya..

Dewan Kota Tasik & Almumtaz Teriak Bebaskan Habib Rizieq! Ini Pernyataannya..

radartasik.com, KOTA TASIK - Audiensi Aliansi aktivis dan masyarakat muslim Tasikmalaya (Almumtaz) dan DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (10/06/21) siang menghasilkan kesepakatan bersama. 

Kesepakatan itu intinya DPRD mendukung penuh tuntutan Almumtaz yang menuntut dibebaskannya DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS.

Dalam pernyataan sikapnya, Almumtaz menyatakan beberapa poin:

1. Memprotes keras atas tuntutan dzalim yang disampaikan oleh JPU terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dalam sidang kasus RS UMMI Bogor, kami menduga kuat hal tersebut sarat dengan kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu.

Tuntutan 6 tahun penjara kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS adalah sangat tidak rasional. 

JPU telah menyalahi prosedur peradilan yang berlaku, tidak mengindahkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan, dan tidak berusaha sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

2. Dakwaan JPU yang menyatakan sebab terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kota Bogor hanya semata kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS, merupakan hal berlebihan, tidak fair dan tidak valid.

3. Kami menitipkan aspirasi kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tasikmalaya agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. 

DPMSS dan kawan-kawan, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, segera membebaskannya dan mengembalikan nama baiknya,

4. Mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan warga negara NKRI untuk senantiasa bersuara melakukan pembelaan terhadap siapa saja yang mendapatkan perlakuan tidak adil di negeri ini, demi terciptanya keadilan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasik, Agus Wahyudin didampingi Ketua Komisi IV, Dede Muharam, Anggota Komisi IV, Enan Suherlan dan Anggota Komisi IV lainnya turut memberikan ketegasan. 

"Kami atas nama pimpinan lembaga DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan dan menuntut agar Kyai Haji DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dibebaskan tanpa syarat," ucap Agus Wahyudin yang diamini takbir para anggota dewan dan peserta audiensi lainnya.

Sementara itu perwakilan Almumtaz, Ustadz Yanyan menyatakan, urusan yang sedang menimpa ulama dan habib saat ini tak murni persoalan hukum. 

"Tapi syarat dengan muatan politik. Kalau urusan hukum berarti semua pelanggar prokes harus diadili dan diusut," katanya.

Tapi kenyataanya, terang dia, ternyata begitu oknum pejabat melakukan pelanggaran prokes, bahkan berkuruman, artis juga mengadakan kerumunan bahkan dihadiri pimpinan negeri ini dibiarkan

"Jadi kami memandang ini bukan persoalan hukum. Tapi syarat dengan muatan politik. Maka kami dari Almumtaz datang ke DPRD menuntut agar aspirasi kami disampaikan ke DPR RI memanggil Jaksa Agung bahwa JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Karena telah terjadi ketidakadilan hukum," tegasnya

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: