Batal Berangkat, Kemenag: Dana Jamaah Haji Kota Tasik Aman

Batal Berangkat, Kemenag: Dana Jamaah Haji Kota Tasik Aman

KOTA TASIK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, secara formal kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Sejak kemarin Rabu (09/06/21), para KBIH diundang pihak Kemenag Kota Tasik di kantornya untuk mendapatkan informasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tersebut. Pasalnya 700 calon haji (Calhaj) asal Kota Tasik gagal berangkat tahun ini.
 
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Tasik, Wahyu mengatakan, setelah menyosialisasikan pembatalan haji melalui jejaring media sosial dan grup-grup WhatsApp KBIH, pihaknya kali ini menyosialisasikan KMA nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan kebarangkatan haji secara formal kepada para pengurus KBIH.

Terang dia, meteri yang disampaikan kepada para pengurus KBIH yakni tentang alasan atau pertimbangan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. 

Di antaranya, beber dia, bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya. 

Kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. 

Maka, kata dia, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan kepada jamaah haji.

“Alhamdulillah semuanya mengerti dan paham mengapa pemerintah kembali membatalkan keberangkatan penyelenggaran haji tahun ini,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (10/06/21) siang.

Ia menandaskan, pemerintah Arab Saudi sampai dengan tanggal 3 Juni 2021 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah. 

Sementara itu pemerintah Indonesia memerlukan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari`ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” tandasnya.

Menurut Wahyu, pihaknya juga menyosialisasikan tentang dana haji yang dipastikan keamanannya, sehingga tidak benar jika pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini lantaran keuangan dana haji. 

“Perlu kami luruskan bahwa dana haji aman dan Jemaah haji yang gagal berangkat tahun lalu dan sekarang mendapat prioritas keberangkatan haji di tahun berikutnya,” tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: