AWAS! Banyak Distributor Ilegal Jual Handsanitizer & Disinfektan Tanpa Izin Dinkes Kota Tasik

AWAS! Banyak Distributor Ilegal Jual Handsanitizer & Disinfektan Tanpa Izin Dinkes Kota Tasik

radartasik.com, KOTA TASIK - Pandemi Covid-19 menjadi praha berkelanjutan yang belum berhenti sejak Maret 2020. 

Hingga kini, pandemi Covid masih terus terjadi dan mengancam jiwa masyarakat.

Kondisi itu, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, yang memanfaatkan untuk meraup untung. Salah satunya adalah pengusaha bahan alat kesehatan (alkes) atau handsanitizer dan disinfektan.

Khususnya di Kota Tasik, ternyata cukup banyak distributor yang mendadak menjual bahan alkes memanfaatkan momentum pandemi ini. Namun, diduga mereka tak mengindahkan izin Kemenkes.

Hal itu yang mendasari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik (Lakip) Tasikmalaya melakukan hearing lalu inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu distributor di Jalan Martadinata, Rabu (09/06/21).

"Jadi bagi yang tidak ada izin edar alkes ini ada pidananya dan saat ini marak distributor ilegal," ujar Ketua Lakip Tasikmalaya, Taufik Rahman kepada radartasik.com, Rabu sore.

"Yaitu pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jadi barangsiapa yang mengedarkan alat kesehatan termasuk handsanitizer dan disinfektan tanpa izin edar dikenai ancaman pidana," sambungnya.

Terang dia, hukuman ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. 

Hal ini harus menjadi perhatian pihak dinas terkait untuk melakukan pengawasan. Karena meyangkut kesehatan masyarakat.

"Intinya bagaimana seharusnya dinas proaktif untuk melindungi masyarakat. Terutama ketika masa pandemi ini sense of crisis jangan sampai ada yang mengambil untung tapi tak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan pemerintah," terangnya.

Dia menjabarkan, dalam sidsk tadi handsanitizer dan disinfektan tidak ada dicantumkan izin edar dari Kemenkes, tidak mencantumkan komposisi bahan dalam kemasan produknya dan harganya sangat murah sekali. 

"Kalau itu distributor harusnya melengkapi juga Izin Penyalur Alat Kesehatan (Ipak) dan Penanggungjawab Alat Kesehatannnya (PAK) yg memiliki STR. Jadi pihak terkait jangan terlena dan abai akan hal ini," bebernya.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasik, Gilman Mawardi yang memimpin sidak mengapresiasi masukan dari Lakip ini. 

Sebab hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Intinya ya kita apresiasi masukan dari Pak Opik Lakip menyampaikan beberapa hal mulai dari vaksinasi dan alkes. Khususnya penjualan alkes dan bahannya memang perlu diawasi pihak dinas terkait ya. Barusan kita melihat salah satu distributor," tuturnya.

Jelas dia, tentunya pihak dinas terkait jangan lupa untuk mengawasi hal ini. 

"Nah ini harus aman untuk dipakai masyarakat. Ini harus ditindaklanjuti pihak dinas terkait yang tentunya untuk perbaikan dan agar kesehatan masyarakat juga terjamin," jelasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: