KPK Periksa Puluhan Pejabat dan Pegawai Pemkab Bandung Barat

KPK Periksa Puluhan Pejabat dan Pegawai Pemkab Bandung Barat

RADARTASIK.COM,BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi bansos dana darurat Covid-19 di Dinas Sosial KBB tahun 2020. Terbukti, Rabu (09/06/2021) pagi penyidik dari lembaga anti rasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sebanyak 36 pejabat di lingkungan Pemkab KBB yang dijadwalkan bakal diperiksa, termasuk dari kalangan pengusaha. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di ruang wakil bupati di kompleks Pemda KBB itu direncanakan dilakukan secara maraton hingga hari Jumat (11/6/2021) mendatang.

Pemeriksaan ini diduga terkait dengan persoalan korupsi bansos dana darurat Covid-19 di Dinas Sosial KBB tahun 2020. Kasus ini sendiri telah menetapkan Bupati Bandung Barat AUS, pihak swasta AW, dan pengusaha TG, sebagai tersangka.

“Ya ada dari KPK, tadi datang pakai empat mobil kami hanya memfasilitasi saja dan menyiapkan tempat,” ujar Kepala Bagian Rumah Tangga Setda KBB Aa Wahya.

Dirinya sudah berkomunikasi dengan penyidik KPK yang meminta untuk disiapkan 12 meja serta fasilitas kursi termasuk instalasi kelistrikan. Namun soal substansi pemeriksaan terkait apa dirinya tidak diberitahu.

Pihaknya telah diinstruksikan oleh pimpinan untuk kooperatif dan menyiapkan fasilitas pendukung yang diminta petugas KPK. Kebetulan ruangan yang dipakai adalah di lantai dua atau ruang wakil bupati.

“Pemeriksaannya di lantai dua, tadi sudah ke sana dan melakukan penataan,” sambungnya.

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang kantor wakil bupati. Kegiatan tersebut dilakukan tertutup dan tidak diperkenankan ada pihak lain di sekitar ruangan tempat pemeriksaan berlangsung.

“Yang mau ke lantai dua tidak boleh dulu. Saya tanya kepentingannya apa, kalau gak ada korelasinya gak boleh naik,” kata Asep.

Sehari sebelumnya penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ASN Pemda KBB di Mapolres Cimahi. Salah satu ASN yang menjalani pemeriksaan ialah Kepala Inspektorat KBB Yadi Azhar.

“Dua ASN lainnya yakni atas nama Herman Permadi dan Efi Sukandar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covud-19 dengan melakukan 'refocusing' anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (jbeks/mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: