Kasus Korupsi Bansos, Tiga Vendor Setor Ratusan Juta

Kasus Korupsi Bansos, Tiga Vendor Setor Ratusan Juta

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Tiga vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku menyetor komitmen fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Satu vendor membantah.

Jumlah fee yang disetor ke anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka yang menyetor adalah Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya dan Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo.

Sedangkan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke pejabat Kemensos. Kendati dicecar hakim, dia tetap menyatakan tidak pernah menyetor uang kepada PPK.

Pengakuan ini bermula terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.

”Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?” tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (09/06/2021).

Lantas Rocky menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.

”Iya, 3 kali Rp 50 juta,” jawab Rocky.

”Berarti Rp 150 juta? Untuk apa itu?” timpal Damis.

”Iya, untuk (uang) terima kasih saja,” kata Rocky.

Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta menjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp 100 juta.

”Ada, Rp 100 juta,” jawab Raj.

”Saat itu saya selesai paket (bansos) ketujuh saya terus diminta beliau (Joko, Red) bantu anak-anak, untuk administrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali,” sambung Raj.

Kemudian, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal. Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Matheus.

”Pernah (memberikan) Rp 400 juta, satu kali, di Kemensos,” kata Iqbal.

Pemberian uang itu pun dilakukan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

”Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos Pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp 400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia,” papar Iqbal.

Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.

”Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?” tanya hakim.

”Tidak. Sama sekali tidak,” jawab Erwin.

Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp 50 juta.

”Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp 50 juta, Rp 50 juta, Anda ubah lagi keterangan saudara?” kata Damis.

”Saya tidak mengatakan seperti itu,” jawab Erwin. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: