13,5 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu Gagal Diedarkan. Begini Pengungkapan kasusnya

13,5 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu Gagal Diedarkan. Begini Pengungkapan kasusnya

RADARTASIK.COM, JAKARTA -  Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam operasi kali ini, petugas menangkap 3 tersangka yakni MH, MYH, dan DC.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, ketiganya ditangkap di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Dari tangan mereka disita 12,5 kilogram ganja siap edar.

“Terhadap saudara DC di sini kita telusuri dan mendapatkan kembali informasi bahwa ada pengiriman melalui jasa pengiriman diduga akan pengiriman narkotika jenis ganja,” kata Azis kepada wartawan, Rabu (9/6).

Paket ganja itu kemudian diterima oleh MH dan MYH. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap 1 tersangka lainnya. Dari pengembangan ini polisi mengamankan barang bukti tambahan 1 kg ganja.

“Barang bukti tersangka yang pertama (DC) itu ada 10 kilogram ganja, tersangka berikutnya (MH dan MYH) 2,5 kilogram ganja. Penangkapan tadi malam sebanyak 1 kilogram ganja pengembangan dari tangkapan yang pertama yaitu saudara DC,” jelas Azis.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial IF di Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangannya, disita sabu seberat 644 gram.

“Dari saudara IF kita mendapatkan barang sabu sebanyak 644 gram atau lebih setengah kilogram,” pungkas Azis. (jawapos/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: