SUNGGUH TERLALU.. Pemerintah Pusat Akan Berlakukan Pajak Sembako, Pedagang Pasar Cikurubuk Tasik Meradang

SUNGGUH TERLALU.. Pemerintah Pusat Akan Berlakukan Pajak Sembako, Pedagang Pasar Cikurubuk Tasik Meradang

KOTA TASIK - Para pedagang sembilan bahan pokok (Sembako) di beberapa pasar tradisional Kota Tasikmalaya, mengaku kecewa sekaligus menolak rencana pemerintah pusat untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako. 

Mereka menilai pemerintah terlalu menekan rakyat kecil di masa pandemi sekarang karena jika diberlakukan PPN Sembako imbasnya pada kenaikan harga jual.

"Sungguh terlalu. Sekarang belum ada pajak juga jualan sangat sepi di masa pandemi," ujar Ridwan (56), salah seorang pedagang sembako di Pasar Cikurubuk kepada wartawan, Rabu (09/06/21) siang.

"Apalagi kalau nanti ada pajaknya, otomatis harganya akan semakin mahal. Terus gak adil juga karena saya dapat informasi justru hasil pertambangan pajaknya malah dihilangkan," sambungnya.

Dia bersama rekan-rekannya baru mengetahui ada rencana pemerintah pusat terkait penerapan pajak sembako tersebut. 

Titi (48), salah seorang pedagang sayur di Pasar Cikurubuk menuturkan, jika penerapan pajak sembako ini diterapkan, tentunya akan berimbas kepada para pedagang kecil. 

Mereka akan kesulitan menjual dagangannya karena pastinya harga akan naik jika PPN Sembako telah ditetapkan. 

Dia berharap pemerintah benar-benar mengkaji ulang rencana penerapan PPN Sembako ini. 

"Jadi justru malah menguntungkan pengusaha besar kalau seperti ini. Hasil tambang pajaknya dihilangkan, eh rakyat kecil malah dimintai pajak PPN lagi," keluhnya. 

Sementara itu Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hippatas), Ahmad Jahid mengaku belum bisa berkomentar mengenai isu viral nasib para pedagang tersebut. 

"Punteun sementawis teu acan tiasa komen (rencana penerapan PPN Sembako)..Masih nuju kurang sehat (maaf sementara tidak bisa komentar..masih kurang sehat)," singkatnya. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. 

(rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: