Dihentikan Kerja Tanpa Ada Kompensasi

Dihentikan Kerja Tanpa Ada Kompensasi

RADARTASIK.COM, TAWANG — Empat orang mantan satpam salah satu perumahan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya. Mereka diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi.


Keempat satpam tersebut yakni Ade Rudianto, Ayi Maulana, Dani Rahman dan Evi Novianto. Pengaduan yang mereka lakukan diadvokasi Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI).

Ketua GOBSI Kota Tasikmalaya, Faisal Alfarizi mengatakan keempat satpam tersebut sudah bekerja bertahun-tahun di salah satu perumahan di Kecamatan Cipedes. Mereka dipekerjakan oleh pengelola yang ditunjuk developer.

Pada 1 Mei 2021, bertepatan dengan hari buruh tiba-tiba mereka diberhentikan secara mendadak. Setelah dicek, pemberhentian tersebut buntut adanya pergantian pengelola.

“Sebagian dipekerjakan oleh pengelola baru, kalau yang empat tidak,” ujarnya.

Persoalannya, bukan karena mereka tidak lagi dipekerjakan. Namun pemberhentian tersebut dilakukan dengan cara yang menurutnya semena-mena dan tidak manusiawi. “Tahu-tahu pengelola yang baru bilang kalau mereka tidak dipekerjakan,” katanya.

Saat ini, satpam-satpam tersebut masih menganggur tanpa memiliki penghasilan yang pasti. Salah satunya bahkan harus bercerai dengan istrinya. “Ada juga yang punya cicilan kendaraan yang tidak bisa terbayar,” terangnya.

Untuk itulah Faisal mengadvokasi mereka untuk mengadu ke Disnakertrans. Pasalnya, tidak ada yang mau bertanggung jawab atas kompensasi yang menjadi hak empat satpam yang statusnya pegawai kontrak itu. “Jadi siapa yang akan membayar kompensasi mereka,” terangnya.

Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industiral Disnakertrans Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan tersebut. Ke depannya proses akan dilanjutkan dengan pencatatan, klarifikasi sampai mediasi dengan pihak pengelola. “Kami ya bergerak sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Pengaduan soal PHK dan kompensasi pegawai bukan pertama kali masuk ke Disnakertrans. Ada karyawan yang memang di PHK, ada juga pegawai kontrak yang tidak dapat kompensasi. “Karena dalam aturan yang berlaku saat ini, pegawai yang habis kontrak memiliki hak kompensasi sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja,” katanya.

Sejak awal tahun 2021, sedikitnya ada 12 pengaduan yang masuk dan rata-rata permasalahan serupa. Satu pengaduan bisa melibatkan belasan sampai puluhan pegawai. “Tahun ini satu aduan ada yang satu orang, ada juga yang sampai 30 orang,” terangnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: