Hati-hati, Di-RUU KUHP Menghina Presiden Bisa Dibui 4,5 Tahun

Hati-hati, Di-RUU KUHP Menghina Presiden Bisa Dibui 4,5 Tahun

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini tengah dalam tahap sosialiasasi oleh Kemenkumham menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 218, yang memuat ancaman pidana penjaran 3,5 tahun jika seseorang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Bahkan, hukuman berat lagi jika tindakan menghina presiden dan wakil presiden itu dilakukan lewat media sosial (medsos), yakni ancaman hukumannya maksimal 4,5 tahun penjara.

Berikut bunyi pasal yang mengatur terkait penghinaan dan menyerang nama baik atau harga diri presiden dan wakil presiden.

Pasal 218

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “Kuasa Presiden atau Wakil Presiden” dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden. 

Selain bagi penghina presiden dan wakil presiden, dalam RUU KUHP itu juga tercantum ancaman penjara bagi penghina lembaga negara, seperti DPR, yaitu penjara maksimal 2 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 353 RUU KUHP terkait ancaman hukuman bagi penghina lembaga negara.  

Ayat (1) 
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Ayat (2) 
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Ayat (3) 
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Nah, apabila menghina pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

(bbs/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: