Segini Tambahan Anggaran Bantuan Hukum Buat Warga Miskin

Segini Tambahan Anggaran Bantuan Hukum Buat Warga Miskin

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan penambahan pagu anggaran program bantuan hukum masyarakat miskin Rp 55 miliar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan pihaknya mengajukan anggaran Rp 55 miliar untuk bantuan hukum kepada 5.699 warga miskin dan 758 kelompok masyarakat di 33 provinsi di Indonesia.

”Kementerian Hukum dan HAM ajukan program bantuan hukum litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp 47,8 miliar dan bantuan hukum non litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp 8,4 miliar di 33 provinsi se Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/06/2021).

Dijelaskannya, usulan tersebut untuk pagu anggaran tahun 2022. Usulan ini juga telah disampaikannya saat rapat kerja Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (07/06/2021). Sehingga, total usulan tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp 2,74 triliun.

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati menjelaskan kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

”Prosedurnya adalah calon penerima bantuan hukum atau pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM dan dokumen perkaranya,” jelasnya.

Sementara itu, bantuan hukum non litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. Terdiri terdiri dari penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: