3.197 Fintech Ilegal Ditindak
Reporter:
syindi|
Selasa 08-06-2021,15:30 WIB
RADARTASIK.COM, GARUT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap jerat financial technology (fintech) ilegal. Sejak 2018, Satgas Waspada Investasi telah menindak sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal.
Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana saat konferensi pers di Sampireun Resort and Spa Garut, Sabtu (5/6/2021).
“Pinjaman online atau fintech ilegal ini masih menjadi PR OJK karena keluhan yang diakibatkan dari fintech ilegal ini cukup banyak,” ujarnya.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait fintech ilegal ini terdiri dari dua hal. Pertama, nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan uang yang jumlahnya berkali-kali lipat dari pinjaman awal. Kedua, perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan,” terangnya.
Pinjaman online kerap menjadi pelarian masyarakat saat membutuhkan dana dadakan. Selain caranya yang mudah, proses pencarian uangnya pun cepat. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan para pinjol inilah yang menjadi nilai jual mereka. Tak heran jika banyak orang yang tergiur untuk meminjam dana dari mereka
“Penyelenggara fintech yang tidak terdaftar di OJK dikategorikan ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan fintech ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak fintech ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya,” katanya.
Sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi masyarakat harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar.
Lanjutnya, Fintech lending ilegal sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat. Dengan Fee-yang sangat tinggi, misal pinjam Rp 1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp 600 ribu, selain bunga dan dendanya tinggi, fintech ilegal juga selalu meminta kontak HP nasabah bisa diakses
“Masyarakat harus peka terhadap sesuatu yang mencurigakan, jangan sampai jadi korban fintech ilegal. Jika ada penawaran pinjaman via SMS sebaiknya jangan digubris, sudah dipastikan itu ilegal. Sebab fintech legal itu sifatnya menunggu, ia tidak SMS duluan, itu yang harus masyarakat tahu,” ujarnya.
Edi mengatakan, saat ini ada 143 fintech legal atau terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melihat daftar fintech legal ini di website resmi OJK.
“Keberadaan fintech merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan fintech, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan,” terangnya.
Fintech yang legal tidak akan sampai melambungkan nilai pinjaman sampai berlipat-lipat, karena ketentuan maksimal bunganya 100 persen jadi pinjaman. Sehingga jika nasabah meminjam Rp 5 juta, maka nilai yang harus dibayar paling maksimal Rp 10 juta. Kalau melebihi dari jumlah itu, maka penyelenggara fintech tersebut akan dicabut izinnya oleh OJK.
“OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal di masyarakat,” ujarnya.
(na)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: