Kasus Ijazah Palsu di Desa Jangan Berlarut-larut!

Kasus Ijazah Palsu di Desa Jangan Berlarut-larut!

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Komisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan dugaan ijazah palsu pada Pilkades Cikadu Kecamatan Cisayong. Sehingga tidak menjadi pertanyaan lagi di masyarakat dan berlarut-larut.


Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani mengatakan, yang namanya laporan tetap harus ditindaklanjuti dan kepastiannya pun segera diumumkan.

“Apapun hasil yang didapat harus segera disampaikan kepada bupati atau kepada pihak tergugat dan menggugat. Kami mendorong supaya pemerintah segera menyelesaikannya. Kami yakin semuanyua akan bekerja secara profesional,” ujarnya saat dihubungi Radar, tadi malam.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Candra Wahyudi menambahkan, Bagian Pemdes Setda Kabupaten Tasikmalaya harus segera memberikan kejelasan dari hasil investigasi yang dilakukan dalam permasalahan ijazah palsu.

“Masyarakat perlu kepastian hukum dari proses demokrasi yang sudah mereka jalani. Termasuk kebenaran ijazah tersebut asli atau palsu harus segera diungkap,” kata dia, menambahkan.

Sementara itu, persoalan dugaan ijazah palsu juga muncul di Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah. Dua calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2020 menggugat soal dugaan ijazah palsu Kepala Desa terpilih Agus Saepudin.

Bahkan, kedua calon kepala desa Enjang Bayanudin dan Saepul Mikdad menggugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, karena diduga ada pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan, Senin (7/6/2021).

Gugatan tersebut dilayangkan secara online ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh kuasa hukumnya. Selain kades terpilih, turut digugat Panitia Pilkades Desa Sukanagalih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya dan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Kuasa Hukum Penggugat atas kedua kades yaitu Enjang Bayanudin dan Saepul Mikdad, Imam Tanthowi Jauhari SH mengatakan, kliennya menggugat panitia pilkades dan calon Kepala Desa Sukanagalih terpilih Agus Saepudin ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Materi gugatannya tahapan yang tidak dilalui oleh panitia pilkades, yaitu verifikasi faktual tentang keabsahan dokumen kependudukan dan ijazah kades terpilih. Kemudian tidak mempublikasikan serta tidak mendapat tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

Perlu diketahui, kata dia, ijazah dari calon kepala Desa Sukanagalih terpilih itu tidak ada ijazah asli untuk yang SD. Cuma diganti oleh surat keterangan pengganti ijazah oleh SDN Sindangkasih, Purwakarta.

Padahal, terang dia, dalam sistem pendidikan nasional untuk mendapatkan surat pengganti ijazah itu tidak semudah itu didapatkan. Kemudian ijazah SMP dari calon kepala desa terpilih itu ada coretan tipe-x.

“Nah menurut sistem pendidikan nasional tidak boleh ada tipe-x, harus ada dicantumkan surat berita acara perubahan nama, kalau ada perubahan. Tapi ini tidak ada berita acara perubahannya, hanya tipe-x saja,” ungkap dia.

Pada intinya, tambah dia, gugatan ini muncul akibat dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan oleh calon kepala Desa Sukanagalih terpilih.

“Karena perubahan nama di dokumen kependudukan, tidak didasari dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Agus Saepudin menjadi Saepudin, di ijazah awalnya A Saepudin, di dalam ijazah dicoret oleh tipe-x menjadi Saepudin,” paparnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Tasikmalaya Ir Zaenal Purkon menanggapi soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum kedua kades yang tidak terpilih di Pilkades Sukanagalih.

“Itu tinggal dibuktikan bersama antara kades terpilih Saepudin dengan yang menggugatnya di tempat yang tergugat bersekolah mendapatkan ijazah SD dan SMP tersebut. Kita serahkan kepada tergugat dan penggugatnya,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Diskdukcapil Kabupaten Tasikmalaya H Uu Saeful Uyun menjelaskan, dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) Disdukcapil berasas contrarius actus atau sifatnya menetapkan/menerbitkan dan membatalkan/mencabut.

“Ketika pemohon, memohon perbaikan data perubahan nama, maka melampirkan fotokopi ijazah. Jadi untuk melengkapi persyaratan perbaikan maka harus dilampirkan sebagai dasar,” terang Uu.

Menurut dia, ketika pemohon sudah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Syarat Perbaikan Data ada redaksionalnya atau memenuhi persyaratan perbaikan dengan ijazah atau akta kelahiran, atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan keputusan pengadilan, maka sudah memenuhi regulasi dan aturan permohonan perbaikan data.

Adapun, terang dia, terkait kepala desa terpilih di Desa Sukanagalih, Rajapolah, perubahan data dokumen kependudukannya atau persyaratan perbaikan yang digunakan dasarnya dari ijazah.

“Namun, ketika dikemudian hari ada kekeliruan dalam dokumen itu, atau ada putusan pengadilan bahwa ijazah tersebut palsu, kita mengikuti putusan pengadilan akan mencabutnya kembali,” ungkap dia.

Jadi, tambah dia, sekarang tinggal menunggu putusan dari pengadilan apakah ijazah tersebut palsu atau sah. Karena Disdukcapil tidak mungkin masuk ke dalam gugatan atau dimasukan tindak pidana, karena berasas contrarius actus bisa menerbitkan atau mencabut. (yfi/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: