WADUH.. Satpol PP Hancurkan 4 Ukulele Pengamen, Hati Gitaris Tersakiti, Ada Pasal 406 KUHP
Reporter:
agustiana|
Selasa 08-06-2021,04:00 WIB
KOTA TASIK - Para gitaris tanah air dikagetkan dengan sebuah postingan video yang menggambarkan seorang pria paruh baya memakai pakaian Satpol PP mematahkan 4 buah ukulele (gitar 4 senar ukuran kecil) milik pengamen.
Video berdurasi 0,28 detik itu diposting akun instagram salah satu gitaris nasional yang kerap menjadi pengiring artis-artis papan atas,
Denny Chasmala.
Dalam akun instagramnya Denny yang bernama DenChas memposting gambar juga bertuliskan SATPOL PP PONTIANAK MERUSAK UKULELE PENGAMEN YANG TERJARING RAZIA, selain posting video tersebut.
Postingan dia telah mendapat 1.514 like dan beragam komentar netizen. Video dan gambar itu diberi caption:
"Alat musik gak salah apa apa meskipun dipake untuk sebuah kejahatan. Kalau pengamen yang salah silahkan di hukum sesuai dengan hukum yang ada. Mengamen beda sama mengemis ðŸ™mengamen itu menghibur.
Matahin gitar sama dengan melecehkan pekerjaan musisi dan sang pembuat gitar ðŸ˜ðŸ™. Saya tersinggung ðŸ˜ðŸ˜ðŸ™.
Yang matahin gitar, yang ngasih gitar buat dipilih termasuk yang videoin gak punya hati dan akal sehat 😫✌ðŸ™. Saya yakin gak semua Satpol PP kaya gini hatinya ✌ðŸ™,".
Salah satu dewa gitar akustik tanah air, Jubing Kritianto pun mengomentari postingan Deni.
"Pasal 406 KUHP: barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,".
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: