Begini Manfaatnya Jadi Peserta BP Jamsostek

Begini Manfaatnya Jadi Peserta BP Jamsostek

TAROGONG KALER -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Garut menyerahkan santunan kepada ahli waris H Maman Suparman Edi Pemilik Hotel Cipaganti. 

Santunan yang diserahkan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50.907.090. 

Santunan tersebut, diserahkan di Hotel Cipaganti, Jalan Raya Cipanas Nomor118, Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (4/06/21)

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satriyanto mengatakan melalui penyerahan santunan ini, agar dapat mendorong perusahaan-perusahaan, dan pemilik usaha untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaat yang diperoleh, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kondisi seperti  saat ini, resiko hidup tidak mengenal kepada pemilik usaha atau pekerja, yang pasti resiko itu selalu mengintai seperti berhenti bekerja, kecelakaan pada saat bekerja dan yang pasti adalah kematian,” katanya.

Ia menerangkan, dana Santunan Program Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris sebesar 42.000.000, jika telah menjadi peserta BPJamsostek minimal 3 tahun, Ahli waris  anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dari TK (Taman Kanak-kanak) hingga perguruan tinggi strata 1(S1).

“Dengan adanya program BPJS ketenagakerjaan ini, bisa berkelanjutan untuk kehidupan keluarga maupun anaknya yang tetap dapat melanjutkan pendidikan,” ujarnya. 

Sementara untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kata dia, BPJamsostek menanggung sepenuhnya Biaya Pengobatan tanpa batas limit biaya.

“Kami sudah menyiapkan rumah sakit yang ada di Garut yakni Rumah Sakit Intan Husada dan Klinik Nurhayati, tinggal gunakan kartu pesertanya untuk fasilitas perawatan dan pengobatan untuk kecelakaan dampak hubungan pekerjaan,” tuturnya 

Tak hanya itu, jika meninggal dunia karena kecelakaan hubungan pekerjaan, maka dapat santunan kematian senilai 48 kali gaji berdasarkan laporan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Serta ditambah biaya pemakaman 10 juta dan Ahli waris juga memperoleh santunan berkala total nya 12 juta  beserta beasiswa untuk dua anak sampai jenjang perguruan tinggi Strata 1 (S1).

" Hal ini tentunya akan bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga, “katanya.

Selain itu, kata dia, bagi peserta yang berhenti bekerja, dapat mengajukan klaim pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT)  secara online dengan melakukan registrasi melalui Website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id  dengan mengunggah dokumen.

“Nanti ada  wawancara melalui video call dengan petugas kami sesuai tanggal yang sudah diatur di sistem. Sedangkan untuk pembayaran ditransfer melalui rekening, dan pencairan tidak lebih dari tujuh hari kerja, tetapi pastikan data individu telah valid,” paparnya.

Ahli Waris H Maman Suparman Edi,  juga Istrinya, Hj Rustini bersyukur suaminya ikut BPJS Ketenagakerjaan karena terasa manfaatnya selain itu, menurut ia, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan ramah.

Hal serupa disampaikan oleh salah satu keluarga almarhum H Maman Suparman Edi, H Uus Ruslan 
berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, telah memberikan santunan kematian, menurut Ia, santunan tersebut sangat bermanfaat untuk keluarga.

Saat ini, kata dia, Seluruh karyawan Hotel Cipaganti telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti tiga Program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Pihaknya menyarankan kepada Perusahaan lain, khususnya Pengusaha Perhotelan untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga Pengusaha yang belum menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mendaftar, karena kami telah merasakan manfaatnya,” ujarnya.

(soni/KlikGarut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: