SIM C Jadi Tiga Jenis, Syarat Buat C I dan C II Lebih Berat

SIM C Jadi Tiga Jenis, Syarat Buat C I dan C II Lebih Berat

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Februari 2021.

Kasi Standar Pengemudi Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Februari lalu.

Selain mengatur pelanggaran, perpol juga memecah SIM C menjadi tiga golongan, dan penambahan syarat pembuatan dengan lampiran foto kopi sertifikat pendidikan mengemudi.

”Betul adanya bahwa perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku,” kata dia.

”Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” katanya dalam keterangannya Kamis (03/06/2021).

Berdasarkan aturan baru SIM C dibagi menjadi tiga jenis, yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, lalu CI (250-500 cc), dan CII (lebih dari 500 cc). Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

Tujuan penggolongan jenis, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya. Untuk menaikkan golongan menjadi SIM CI, pemohon harus lebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. 

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM. Untuk usia 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. Untuk usia 18 tahun SIM CI dan usia 19 tahun untuk SIM CII.

Aturan baru juga menetapkan pemohon SIM baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Syarat dokumen ini sebelumnya belum pernah diterapkan. (gw/fin)

Tiga Jenis dan Syarat Memiliki SIM C

1. SIM C
- Sepeda motor kapasitas silinder maksimal 250 cc
- Usia Pemilik 17 (tujuh belas) tahun
- Biaya pembuatan Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

2. SIM CI
- Sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc
- Usia pemilik 18 (delapan belas) tahun
- Memiliki SIM C (minimal 12 bulan)
- Biaya pembuatan Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

3. SIM CII
- Sepeda motor kapasitas silinder lebih dari 500 cc
- Usia pemilik 19 (sembilan belas) tahun
- Memiliki SIM CI (minimal 12 bulan)
- Biaya pembuatan Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

*) Pemohon SIM baru harus melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: