20 Gram "Emas Kawin" Digondol Maling Saat Rumah Ditinggal Kerja
Reporter:
radi|
Selasa 01-06-2021,12:43 WIB
KLIKBANJAR, BANJAR - Nasib naas dialami Restu Sopyan Hidayat (32) , warga Perum Mutiara Regency Blok F4 Dusun Cibeureum Desa Balokang Kecamatan Banjar. Perhiasan emas kawin milik istrinya seberat 20 gram lebih raib digondol maling, Senin (31/05/2021) sore sekita pukul 16.00 WIB.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal kerja oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto SH mengatakan aksi pencurian itu diketahui korban ketika bersama istrinya pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya saat masuk kedalam, korban tidak menaruh curiga rumahnya telah dimasuki maling. Lantaran pintu rumah terkunci normal seperti biasanya.
Bahkan korban sempat mandi dan sholat di dalam rumah. Nah ketika korban membuka lemari pakaian, korban baru menyadari kotak berisi perhiasan sudah dalam keadaan terbuka dan surat-surat perhiasan pun tidak ada.
"Korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Banjar. Dan saat itu juga anggota kami langsung ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," kata Rusdiyanto, Selasa (01/06/2021).
Rusdiyanto mengungkapkan berdasarkan pengakuan korban perhiasan yang hilang berupa 2 cincin emas bermata berlian, 1 gelang modif kringcing love, 1 anting model berlian biru, dan 1 liontin batu berlian.
"Diperkirakan perhisaan emas kawin tersebut seberat 20 gram lebih. Karena surat-surat emasnya juga dibawa pelaku," ujar Rusdiyanto.
Lebih lanjut Rusdiyanto menjelaskan dari olah TKP yang dilakukan anggotanya tidak menemukan kerusakan di bagian rumah korban yang mengindikasikan terjadinya pembongkaran. Dia menduga pelaku melakukan aksinya dengan baik dan cuku matang.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian tersebut," tuturnya.
Rusdiyanto pun meminta apabila ada seseorang yang menjual perhiasan dengan ciri-ciri di atas agar menginformasikan ke Polsek Banjar.
"Dan tidak juga membeli barang hasil curian tersebut, karena bisa dikenakan tindak pidana penadahan," tandasnya.
Bercermin dari kejadian pencurian perhiasan tersebut, Rusdiyanto pun berharap agar warga yang memiliki perhiasan atau barang berharga untuk disimpan di deposit box atau di bank.
" Kalau punya perhiasan dalam jumlah banyak lebih baik disimpan di deposit box atau di bank biar," harapnya.
(anto sugiarto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: