AWAS! Jangan Beli Perhiasan Emas Ini, Hasil Curian

AWAS! Jangan Beli Perhiasan Emas Ini, Hasil Curian

BANJAR - Nasib naas menimpa Restu Sopyan Hidayat (32), warga perum Mutiara Regency Blok F4 dusun Cibeureum Desa Balokang Kecamatan Banjar.

Rumahnya disatroni maling, hingga perhiasan emas kawin milik istrinya seberat 20 gram lebih raib digondol maling, Senin (31/05/2021) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat itu, rumah dalam keadaan kosong ditinggal kerja. 

Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto SH mengatakan, korban kehilangan perhiasan emas kawin, berupa 2 cincin bermata berlian, 1 Gelang modif kringcing love, 1 anting model berlian biru, 1 liontin batu berlian. 

"Diperkirakan perhisaan emas kawin tersebut seberat 20 gram lebih. Karena surat-surat emasnya juga dibawa pelaku," katanya kepada radartasik.com, Selasa (01/06/21). 

Dia menjelaskan, korban bersama istrinya pulang ke rumah sekitar pukul 16.00. 

Saat masuk ke dalam rumah tidak menaruh curiga. Lantaran pintu terkunci normal seperti biasa.

Setelah masuk ke dalam rumah dan selesai mandi, sholat dan ketika hendak membuka lemari pakaian, kotak berisi perhiasan sudah dalam keadaan terbuka dan surat -  surat perhiasan pun tidak ada.

"Korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Banjar. Dan saat itu juga anggota ke TKP melakukan pemeriksaan," katanya. 

Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, dan meminta keterangan para saksi disekitar lokasi kejadian, anggota tidak menemukan kerusakan akibat pembongkaran. 

Diduga pelaku melakukan aksinya dengan baik dan matang. Serta tidak melakukan pengrusakan terhadap pintu rumah korban. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," katanya. 

Lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Dan diharapkan warga jika memiliki perhiasan atau barang berharga untuk disimpan di deposit box atau di bank.

Kapolsek berpesan, jika ada yang menjual perhiasan dengan ciri-ciri tersebut diatas agar menginformasikan ke Polsek Banjar. Dan tidak membeli barang tersebut, karena bisa terkena tindak pidana penadahan. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: