Jual Ciu, Tuak dan BimBim, Buruh Warga Cicantel & Linggajaya Tasik Diringkus Polisi
Reporter:
agustiana|
Selasa 01-06-2021,09:12 WIB
KOTA TASIK - Pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya terus digencarkan aparat Kepolisian.
Selasa (01/06/21) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, aparat Polres Tasikmalaya Kota kembali melakukan razia.
Hasilnya di 2 lokasi berbeda, Polisi mengamankan puluhan liter miras jenis Ciu, Tuak dan Bimbim.
Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan Mulyana membenarkan hal itu.
"Dini hari tadi kita terus lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran razia peredaran miras dan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," katanya kepada wartawan, Selasa pagi.
Terang dia, di Jalan IR H Djuanda, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Terminal Lama, pihaknya mengamankan 26 bungkus plastik ukuran 1 liter berisikan miras Bimbim, dan 2 botol Arak Bali atau Ciu.
"Miras itu milik seorang pria inisial AP (37), buruh harian lepas warga Lembang Jaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi," terangnya.
Di lokasi lainnya, kata dia, tepatnya Kampung Cicantel Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, diamankan 31 bungkus plastik ukuran 1 liter berisikan miras jenis Tuak.
"Di Cicantel ini miras itu milik seorang pria inisial YI (38), karyawan swasta, warga setempat. Keduanya kita bawa ke Mako," ungkapnya.
Jelas dia, selanjutnya barang bukti dan pemiliknya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna penanganan lebih lanjut.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: