Sudah Ada Bupati, Kekosongan Jabatan Masih Belum Terisi: Banyak ASN Ingin Pindah

Sudah Ada Bupati, Kekosongan Jabatan Masih Belum Terisi: Banyak ASN Ingin Pindah

SINGAPARNA — Kekosongan dan rangkap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini masih belum terisi, padalah sudah adanya bupati dan wakil bupati definitif periode 2021-2026.


Dosen Mata Kuliah Pemerintahan Daerah pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim sekaligus pengamat pemerintahan Dr H Basuki Rahmat MSi mengatakan, kekosongan jabatan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini banyak dampaknya.

Pertama, terjadinya rangkap jabatan pada satu jabatan yang kosong. Walaupun memang Pelaksana tugas (Plt) ini tidak mendapatkan tunjangan pada jabatan rangkapnya, akan tetapi berpengaruh terhadap anggaran.

“Maksudnya Plt tidak dapat tunjangan, tetap pada jabatan yang definitif. Dengan banyaknya kekosongan jabatan ada SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) yang besar. Karena tunjangan jabatannya tidak dibayarkan. Jadi sudah teranggarkan, maka harus dihitung dan menjadi SILPA,” terang Basuki kepada Radar, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya, kata dia, rangkap jabatan ini akan memengaruhi kinerja organisasi ketika jabatan kosong. Akan cukup terganggu sehingga pelayanan kurang maksimal. Ketika ada agenda bersamaan cukup menguras tenaga bagi pejabat yang menjadi Plt di dinas lain.

Menurut dia, yang cukup dikhawatirkan, kekosongan jabatan yang berlangsung lama akan menghambat karier pegawai atau pejabat ASN yang sudah memenuhi kriteria naik jabatan.

“Maka pencapaian target organisasi pasti berpengaruh. Jadi kita contohkan karier jabatan ini pada argo taksi yang terus berjalan. Ketika seseorang ASN sudah layak memenuhi kriteria, terhambat lamanya kekosongan jabatan, maka pegawai yang usianya sudah mencapai 50 tahun akan terhambat,” paparnya.

Jadi ASN ini, terang dia, dibatasi oleh usia pensiun. Sementara kekosongan jabatan ini kosongnya lebih dari satu tahun, maka otomatis orang yang mempunyai kesempatan terhambat, sehingga tidak memenuhi lagi usia kariernya. “Jabatan ini adalah hak pegawai, bahkan boleh si pegawai ini menuntut ketika ada ruang, tapi tidak dipergunakan,” ujarnya, menjelaskan.

Sejauh ini, kata dia, ada informasi yang masuk bahwa banyak pegawai di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang ingin hengkang atau pindah bekerja. “Secara manusiawi lebih ke faktor kenyamanan dalam bekerja dan kepastian dalam kariernya,” kata dia.

“Dalam konteks ini warning ketika ada pegawai yang mau hengkang atau pindah. Maka harus dievaluasi akar masalahnya dan dicarikan solusi. Jangan sampai kegerahan pegawai seperti ini menjadi mogok massal,” tambah dia.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani menambahkan, dalam kekosongan jabatan ini peran sekretaris daerah (sekda) menjadi vital sebagai panglima ASN. Sekda harus pro aktif mengusulkan dan melaporkan kepada bupati kaitan kekosongan jabatan, termasuk data pegawai baik eselon II, III dan IV, yang sudah layak rotasi, mutasi maupun promosi.

“Jadi sekda ini harus pintar memainkan peran untuk menyampaikan bahan kepada bupati agar secepatnya mengambil kebijakan. Termasuk menyampaikan kekosongan yang terjadi,” jelasnya.

Dia melihat koordinasi di tataran pimpinan daerah baik sekda dengan bupati belum berjalan baik. Sehingga ketika terjadi kekosongan seharusnya segera ditindaklanjuti dengan sebuah kebijakan, baik itu asesmen atau rotasi mutasi promosi jabatan.

“Apalagi sekda juga sudah menyampaikan bahwa kekosongan ini sudah diusulkan ke pusat dan menunggu bupati dan wakil bupati definitif dilantik. Akan tetapi sampai sekarang belum ada kebijakan, kekosongan jabatan masih terjadi,” ungkap dia.

Artinya, tambah dia, permaA­salahan kekosongan jabatan ini jangan dibiarkan terus menerus. Karena pertanyaannya kapan kinerja pemerintahan ini akan berjalan efektif dan maksimal ketika semua kekosongan belum terisi. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: