Ini Dia Indikator dalam TWK yang Membuat 51 Pegawai KPK Tidak Lulus dan Segera Dipecat
Reporter:
radi|
Rabu 26-05-2021,12:09 WIB
JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membeberkan sejumlah indikator dan klaster yang ada pada asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN tersebut. Sebanyak 51 di antaranya diberhentikan, sementara 24 lainnya bakal diberi pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan.
“Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan,” kata Ketua BPK Bima Haria dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/05/2021).
Klaster kedua, kata Bima, yakni aspek dipengaruhi maupun mempengaruhi. Kemudian klaster ketiga adalah aspek Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.
Bima menjelaskan dari tiga klaster itu terdapat 22 indikator penilaian.
Adapun indikator penilaian itu terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator; aspek pengaruh berisi tujuh indikator; dan aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.
Bima menyebut para pegawai banyak yang gagal dalam indikator Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Dia menegaskan, dalam indikator itu para pegawai tidak boleh gagal sama sekali.
“Itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut,” tegas dia.
Menurut Bima, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dididik. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal.
“Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” tutup Bima.
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/05/2021).
“Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.
“Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lulus (tes) yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” kata Alex. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: