Rp 12,5 Miliar Uang Palsu Beredar di Masyarakat

Rp 12,5 Miliar Uang Palsu Beredar di Masyarakat

JAKARTA — Kepolisian Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 11,5 miliar. Upal diedarkan ke masyarakat dengan harga jual Rp 5 juta uang asli untuk Rp 1 miliar uang palsu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan pengungkapan upal dilakukan jajarannya berkat informasi yang beredar di masyarakat.

Uang palsu senilai Rp 11,5 berhasil disita. Empat orang pelaku pembuat sekaligus penjual uang palsu diamankan.

”Empat orang kita tangkap karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu,” katanya dalam keterangannya, Senin (24/05/2021).

Dikatakannya, empat tersangka tersebut yaitu CAR (52), SAM (42) dan GUF (45) merupakan warga Indramayu. Seorang lagi, IM (46) adalah warga Jember, Jawa Timur.

Dalam beraksi, CAR dan SAM sebagai pengedar dan memasarkan upal. Sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat upal.

Kata Hafidh, menurut pengakuan para tersangka dalam memasarkan upal Rp 1 miliar dijual dengan harga Rp 5 juta.

Upal Rp 1 miliar sudah dijual kepada warga Lampung dengan harga Rp 5 juta. Saat ini identitasnya masih diselidiki. ”Kami masih belum mengetahui identitasnya,” ujar dia.

Para tersangka juga mengaku telah membuat uang palsu sebanyak Rp 24 miliar sejak Januari 2020. Dari total upal Rp sebanyak itu, Rp 12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas di masyarakat.

”Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp 24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp 11,5 miliar,” tuturnya.

Hafidh menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran upal, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli.

Di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi. Setelah didekati, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

”Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi. Dan, dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” ungkapnya.

Saat penangkapan, dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 11,5 miliar.

Kemudian, uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Polisi juga mengamankan dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika dan satu bundel uang dolar Singapura.

”Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” katanya.

Para tersangka akan dijerat pasal 244 KUHP jo pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: