Soal PKL di Jalan Cihideung, Mantan Kadis Bilang Begini..

Soal PKL di Jalan Cihideung, Mantan Kadis Bilang Begini..

CIHIDEUNG — Terkait pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihideung, mantan Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Tantan Rustandi angkat suara.


Dia yang kala itu menjadi pejabat yang mengurus pembinaan PKL tersebut mengatakan, bahwa Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya itu tidak seharusnya mematenkan lapak atau gerobak dagangannya.

Tantan menyebutkan awal mula Perwalkot itu dibuat sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan PKL di Jalan Cihideung. Namun di sisi lain, PKL pun tetap butuh penghidupan sebagai usaha kecil. “Selain kita mengajak mereka untuk lebih teratur, kita pun saat itu membantu memfasilitasi mereka,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (23/5/2021).

Ketika itu, Tantan menceritakan bukan hanya Dinas KUMKM Perindag saja yang memutuskan kebijakan tersebut. Tapi juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR (saat ini PUTR) dan beberapa OPD lainnya. “Jadi ada tim khusus, karena ini (persoalan PKL, Red) lintas sektoral,” terangnya.

Setelah melalui kajian dan kesepakatan dengan pedagang, kata Tantan, diputuskan bahwa PKL hanya diberi waktu sampai sore hari untuk berjualan di tempat tersebut. Para pedagang saat itu diminta tidak boleh menetap atau menyimpan perlengkapan dagangnya di kawasan itu. “Jadi tidak 24 jam full di sana (memantunkan lapak/gerobak),” katanya.

Sebab di sisi lain, sambung Tantan, pemerintah membantu para pedagang dengan memberikan gerobak dorong. Tujuannya, supaya memudahkan PKL membawa pulang dagangannya. “Makanya diberi gerobak dorong, bukan tenda atau sejenisnya,” ujar dia menjelaskan.

Dengan begitu, sambung Tantan, adanya Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015 bukan berarti PKL Jalan Cihideung tidak bisa ditertibkan. Justru regulasi itu dibuat supaya PKL di area itu bisa lebih ditata. “Jangan salah kaprah menilai Perwalkot itu, coba dipelajari,” sarannya.

Dia memahami kebiasaan birokrasi yang kerap saling lempar antar OPD, terlebih Perwalkot tersebut melibatkan OPD lintas sektoral. Maka dari itu, perlu sikap tegas dari pimpinan daerah untuk menggerakkan OPD-OPD itu. “Tinggal kumpulkan OPD-OPD yang terlibat oleh sekda atau Plt wali kota,” ucapnya.

Diakuinya, bahwa kondisi PKL di Jalan Cihideung sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Untuk itu, pemerintah seharusnya bisa bersikap tegas namun bijaksana. “Jangan sampai negara juga kalah oleh PKL,” ungkapnya.

Sementara itu, Dede Muharam yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan saat PKL diberi gerobak, tidak serta merta mereka bebas berjualan. PKL diperbolehkan memanfaatkan gerobak untuk berjualan tanpa menetap di lokasi itu. “Tapi sekarang malah jadi menetap di sana,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tasikmalaya mengaku tidak bisa menindak deretan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung. Selain tidak adanya rekomendasi, penindakan untuk pedagang di kawasan itu terganjal Peraturan Wali Kota (Perwalkot).

Kasi Ops Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih menyebutkan sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan penertiban PKL di Jalan Cihideung. Meskipun teknisnya mereka tetap bisa berjualan di jam-jam tertentu. “Jadi dulu sore itu lapak dagangnya dibereskan, kalau tidak ya kita angkut,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (21/5/2021).

Setelah Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya diterbitkan, kondisinya berbeda. Satpol PP sudah tidak punya alasan untuk melakukan penataan atau penertiban di kawasan itu. “Kami sudah tidak lagi menertibkan PKL di situ,” terangnya.

Satpol PP menertibkan PKL atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Salah satu yang mengganggu ketertiban umum adalah aktivitas usaha di tempat tidak sesuai peruntukannya kecuali pada tempat yang sudah ditetapkan dalam Perwalkot. “Di situ kan sekarang sudah ada Perwalkotnya,” ujar Sandi.

Disinggung keberadaan gerobak-gerobak PKL itu mempersempit ruang pengendara dan area pedestrian, Sandi tidak bisa berkomentar. Petugas tentu harus bergerak sesuai dengan aturan yang ada. “Kawasan itu kan jadi pengecualian karena ada Perwalkot,” tuturnya.

Keberadaan PKL di Jalan Cihideung kerap menjadi bahan alasan PKL di lokasi lain untuk menolak ditertibkan. Pasalnya, PKL tidak mau tahu ada tidaknya Perwalkot untuk kawasan itu. “Saya sudah jelaskan di situ ada Perwalkot, tapi mereka (PKL) kadang tidak mau tahu,” ujarnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: