Polsek Cihideung Tasik Ciduk Pelaku Penipuan Perhiasan Emas Imitasi

Polsek Cihideung Tasik Ciduk Pelaku Penipuan Perhiasan Emas Imitasi

KOTA TASIK - Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pelaku penipuan di Jalan Waskita Kusuma, Indihiang, tepatnya di sebuah warung depan sebuah pom bensin, Minggu (23/05/21) sore.

Pelaku berinisial NY (46), warga Kampung Bekasi Kaum, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi ini, tak bisa berkutik saat petugas unit reskrim Polsek Cihideung menciduknya. 

Kapolsek Cihideung, Kompol Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung, Iptu Ruhana Efendi SH mengatakan, saat ditangkap pelaku sedang bersama calon korbannya lagi ngopi di warung pinggir jalan. 

"Kami amankan pelaku di wilayah Indihiang. Dari tangan pelaku kami turut mengamankan 5 buah kalung emas imitasi, dan 5 unit hape," ujar Ruhana kepada wartawan.

Terang dia, semula pihaknya menerima laporan korban penipuan di sebuah mall di wilayah Cihideung. 

Pihaknya langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan korban dan saksi-saksi. 

"Kejadiannya Sabtu (22/05/21) malam sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membawa kabur hape korban," terangnya. 

Dia menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan NY ini yakni dengan menaruh perhiasan emas imitasi dalam plastik bening di lantai dekat calon korbannya. 

Pelaku kemudian memberi tahu korbannya bahwa ada perhiasan yang jatuh. 

Lalu ia mengajak korban untuk menjualnya dan hasil penjualannya akan dibagi 2 dengan korban. 

Selanjutnya pelaku mengaku memiliki uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai dana talang pembagian hasil penjualan perhiasan dan akan memgambilnya. 

Namun, pelaku meminta jaminan kepada korban jika korban tidak akan kabur saat dirinya mengambil uang di ATM, sehingga pelaku meminta hp korban sebagai jaminan. 

"Setelah korban memberikan hp sebagai jaminan, pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sementara korban memegang perhiasan imitasi yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp3,8 juta," bebernya.

Dia menandaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan pasal. 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan," tandasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: