Bareskrim Polri Bongkar Praktik Suap Penerimaan Calon ASN, Nilainya Mulai Rp150 Juta Hingga Lebih Setengah
Radartasik, JAKARTA - Penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang hampir setiap tahunnya dibuka pemerintah pusat, ternyata masih saja dimanfaatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Modusnya mereka mengiming-imingi atau menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi ASN atau PNS asalkan mau membayar uang dengan nominal tertentu.
Terbaru, Satuan Tugas KKN CASN Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kecurangan seleksi calon abdi negara tersebut.
BACA JUGA:DPRD Ikut Dorong Pemkab Tasikmalaya untuk Gali Potensi PAD Lebih Maksimal
Total ada 30 orang tersangka yang terdiri dari sembilan orang ASN/PNS dan 21 lainnya warga sipil yang berhasil diamankan karena terlibat dalam kecurangan penerimaan calon ASN tersebut.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp600 juta," ungkap Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Syamsul Arifin, Senin (25/04/2022) seperti dilansir rmo.id.
Para tersangka ini, dijelaskan Syamsul, melakukan modus dengan menggunakan remote access pada Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi yakni menggunakan micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.
BACA JUGA:Dahsyat Kekuatan Netizen, Zidan Kehilangan 4 Juta Subscriber, Tri Suaka Batal Manggung di Bogor
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," beber Syamsul.
Atas perbuatan para tersangka tersebut mereka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik," pungkas Syamsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: