7 Buruh Harian Tersengat Listrik di Babakansari, 1 Tewas, Begini Kata Pihak Berwenang
Reporter:
agustiana|
Kamis 20-05-2021,20:01 WIB
BANJAR - Imbas kecelakaan kerja tersengat listrik yang menimpa para pekerja buruh harian lepas, hingga mengakibatkan satu diantaranya meninggal dunia, saat memasang tiang kabel Telkom, di Babakansari, Jalan Purnomosidi, Kamis (20/05/21) jadi perhatian berbagai pihak.
Terlebih insiden tersebut terjadi saat para pekerja tengah bekerja. Dan hal itu masuk kategori kecelakaan kerja.
Pengawas Tenaga Kerja Wilayah V Jabar, Dwi Astuti SpSi mengatakan, meski korban merupakan buruh harian lepas tetap mendapatkan jaminan sosial.
"Jaminan sosialnya harus ada, karena itu merupakan hak korban," kata dia kepada wartawan disela kegiatan di kantor Disnaker Kota Banjar, Kamis (20/05/21).
Sambung dia, terkait jaminan sosial bagi korban, itu jika terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Maka tanggungjawabnya ada di BPJS.
Namun jika tidak, maka tanggung jawab ada di perusahaan dimana korban bekerja. Dan besaran nominal sesuai apa yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah saya cek PT Sidareja Jaya itu berada di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Namun mereka bekerja di wilayah Jawa Barat," katanya.
Kata dia, setiap pekerja yang bekerja diperusahaan harus melapor ke dinas terkait. Untuk koordinasi terkait pengawasan dilapangan.
Pihaknya pun belum mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah berkoordinasi apa belum.
Karena biasanya pihak rekanan Telkom yang ada di Banjar kantor manajemennya ada di Tasik.
"Kita akan telusuri dan berkoordinasi dengan pihak Telkom di Tasik terkait kejadian ini terlebih sampai jatuh korban jiwa," tegasnya.
Kata dia, jika ternyata tidak ada koordinasi tentu ada sanksi bagi perusahaan dimana pekerja yang menjadi korban yang bekerja sesuai PP 45.
"Kita cek dulu perjanjian nya. Sanksi seusai PP 45 didalamnya sudah jelas item-item nya yang harus dipenuhi kepada keluarga korban yang meninggal dunia," katanya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi menambahkan, hal itu harus melihat Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah diterapkan apa tidak saat melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja.
"Karena berdasarkan intruksi menteri Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan harus dilindungi dan harus benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Hal itu bukan lagi jadi cerminan. Kalau namanya safety harus dilaksanakan. Dan K3 harus jadi sebuah budaya, sehingga harus diterapkan.
"Pekerja yang rawan dalam bekerja, safety-nya juga jalas. Dan kelalaian ini jangan dibiarkan. Maka pengawasan yang perlu ditingkatkan lagi, jangan sampai terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.
(anto sugiarto / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: