MATARAM - Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan pemuda berinisial HL alias UC (23) sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Palestina, lewat media sosial TikTok.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menyita akun TikTok milik UC @ucokbangcok. Akun itu diduga digunakan tersangka untuk mengunggah konten video bermuatan penghinaan terhadap Palestina.
"Terkait akun (UC) di TikTok sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik, termasuk juga dengan akunnya di Facebook," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram, NTB, Selasa (18/05/2021).
Dalam akun paribadinya di TikTok, UC turut mengunggah konten video permintaan maaf. "Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," ujarnya.
Namun, kata Priyo, dalam konten video permintaan maaf itu tersangka UC kembali melontarkan makian. "Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Terkait hal tersebut, Priyo menegaskan penyidik telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana. "Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," ujarnya.
UC dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, Kombes Artanto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu maupun pemberitaan di dunia maya. "Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu. Jadi, marilah memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News