Pegawai Nonaktif KPK Bakal Laporkan Firli ke Dewan Pengawas
Reporter:
ocean|
Senin 17-05-2021,13:30 WIB
JAKARTA — Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik.
Firli dilaporkan imbas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status ASN (aparatur sipil negara).
”Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik,” ujar Penyidik KPK Harun Al Rasyid kepada awak media, Senin (17/05/2021).
Harun menduga tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK berintegritas.
Menurut Harun, tindakan Firli tak bisa dibiarkan. Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.
”Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara,” ujar Harun.
Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK.
Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB. Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Setelah kembali dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Menurut Harun, tindakan Firli yang kini menonaktifkannya dan 74 pegawai lainnya harus dilawan.
Menurut penulis buku Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus turut berjuang.
”Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya,” kata Harun.
Diketahui, beredar SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, tercantum beberapa diktum terhadap para pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK.
Perinciannya, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk dalam daftar pegawai yang tak lulus TWK tersebut. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: