Ini Penting Bagi Pemudik yang Lolos, Akan Begini Niihh..
Reporter:
agustiana|
Jumat 14-05-2021,09:06 WIB
JAKARTA - Meski larangan mudik di Lebaran 1442 diterapkan, namun, tak sedikit yang berhasil lolos mensiasati penyekatan, hingga akhirnya bisa mudik di kampung halaman.
Nah, kali ini, mereka yang lolos mudik diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah sampai ke tempat tujuan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pemudik yang kembali ke kota masing-masing itu sehat, sekaligus menekan penyebaran serta penularan Covid-19.
Demikian disampaikan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Kamis (13/05/21).
"Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali, ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
"Dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” jelasnya.
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.
Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan, paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.
Lebih Ketat
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) Budi Setiadi menambahkan, upaya antisipasi arus balik akan dilakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.
Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.
Itu sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13.
"Semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," ujarnya.
Lalu, untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing.
Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Gubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.
"Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik yang saya sampaikan tadi," sambungnya.
Dan untuk kendaraan pribadi di jalan tol juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol.
Mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area,” tandasnya.(pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: