25 Tahun Jalan Sodonghilir Tasik Rusak Parah, Begini Kata Kadis PU..

25 Tahun Jalan Sodonghilir Tasik Rusak Parah, Begini Kata Kadis PU..

TASIKMALAYA - Terkait adanya keluhan, sekaligus kemarahan warga Desa Sodonghilir Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasik, terkait jalan utama desa yang sudah 25 tahun dibiarkan rusak parah, disikapi pemerintah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Yusep Yustisiawandana MM mengatakan, perihal keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Desa Sodonghilir, pihaknya akan dicek terlebih dahulu.

"Apakah menjadi kewenangan desa atau kabupaten. Kita akan coba cek terlebih dahulu, dilihat ruas jalannya dulu. Karena menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika jalan menjadi kewenangan desa harus oleh desa. Sebaliknya, jika kewenangan kabupaten maka oleh pemerintah daerah," terang Yusep, kepada Radar, Jumat (07/05/21).

Pada intinya, ungkap dia, ketika ruas jalan tersebut menjadi kewenangan kabupaten, maka akan diupayakan untuk segera diperbaiki. 

Namun, sebelumnya harus ada usulan terlebih dahulu, dari desa dan kecamatan untuk perbaikan jalan tersebut ke pemerintah daerah.

"Kemudian kita usulkan ke pemerintah pusat untuk anggarannya. Intinya bukan menganaktirikan atau membeda-bedakan. Kalau itu ruas jalan kabupaten maka menjadi kewenangan pemerintah daerah," tegasnya.

Dia menambahkan, bahwa di Kecamatan Sodonghilir sendiri ada ruas jalan yang memang tidak bisa diperbaiki atau dibangun jalan, karena ada kawasan pergerakan tanah. "Jadi sulit untuk dibangun," tambah dia.

(cecep herdi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: