THR Honorer Kota Banjar Dihadang Aturan

THR Honorer Kota Banjar Dihadang Aturan

BANJAR — Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kota Banjar akan cair 7 Mei. Namun tidak untuk tenaga honor di Kota Banjar.


Kepala Bidang Anggaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Suyitno mengatakan THR bagi tenaga honor terganjal aturan. Kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) 63 tentang Tunjangan Hari Raya tidak bisa dibayarkan untuk honorer daerah.

“Untuk sementara atas kajian tentang PP 63 tentang THR dan gaji 13 tidak bisa dibayarkan kepada para honorer daerah seperti termuat pada pasal 16,” kata Suyitno, Selasa (5/5/2021).

Terkait itu, pihaknya akan melaporkan dan konsultasi dengan wali kota. “Tapi kita mau laporan dulu ke wali kota melalui ketua TAPD, bagaimana tindaklanjut seterusnya. Sebenarnya kita juga sounding dengan kabupaten dan kota di Jawa Barat semua mengatakan tidak bisa mencairkan THR honorer,” kata dia.

Berbeda dengan tahun 2020. THR honorer bisa dicairkan karena dalam PP yang mendasari pembayaran THR tahun 2020 memperbolehkan pembayaran THR kepada honorer.

“Kami terus mengupayakan. Karena tahun lalu juga bisa. Sebetulnya anggaran untuk pembayaran THR honorer sudah disiapkan dari APBD tahun ini. Hanya saja masih terkendala dalam pencairannya karena dasar aturannya masih lemah,” kata dia.

Ketua I Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kota Banjar Iman Poniman mengatakan suatu kemunduran jika tahun ini honorer tidak mendapatkan THR. Sebab tahun lalu honorer mendapat THR.

“Tinggal kembali kepada kebijakan daerah, kami honorer semua manusia. Jika bisa dicairkan berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota kenapa tidak? Wali kota harus berani membuat kebijakan yang berpihak kepada honorer,” ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: