Besok, Warga Kabupaten Tasik & Lainnya Dilarang Masuk Kota Tasik Pun Sebaliknya, Kecuali..

Besok, Warga Kabupaten Tasik & Lainnya Dilarang Masuk Kota Tasik Pun Sebaliknya, Kecuali..

KOTA TASIK - Mulai Kamis (06/05/21) besok hingga Senin (17/05/21) depan, aparat gabungan TNI, Polri dan dinas terkait mulai melakukan operasi Ketupat Lodaya 2021 yang disertai larangan mudik serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Khususnya di Kota Tasik, dalam operasi dan larangan mudik ini di 6 titik pos perbatasan wilayah ditempatkan sebanyak 442 personel Polisi, dibantu jajaran TNI 95 personel, dan unsur dinas terkait 350 personel. 

Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sohet menegaskan, kendaraan dari luar wilayah Kota Tasik walaupun berplat Z itu tak diperbolehkan atau dilarang masuk, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaku perjalanan dalam negeri.

"Semua kendaraan itu yang masuk wilayah kita akan kita lakukan pemeriksaan. Mau kendaraan dari kota ke kabupaten maupun sebaliknya," ujar Shohet kepada radartasik.com, Rabu (05/05/21) siang.

"Dilarang masuk itu jika tak memenuhi persyaratan. Seperti pengendara tak membawa surat tugas dari pimpinannya kalau bukan pegawai, lalu tak membawa surat sudah di tes PCR atau antigen negatif Covid dan lain sebagainya," sambungnya.

Artinya, terang Shohet, kendaraan itu memenuhi persyaratan untuk masuk wilayah atau tidak akan dicek ketat. Kalau tetap harus masuk wilayah maka kepentingannya harus jelas. 

"Kalau tugas berarti harus membawa surat tugas dari pimpinannya dan membawa surat tes Covid dengan hasil negatif," terangnya.

Kalau alasannya mengantar yang hamil atau menengok yang duka serta sakit, beber Shohet, ada persyaratannya juga yaitu membawa surat keterangan.

"Nah sepanjang itu dipenuhi ya kita loloskan. Kalau tak memenuhi persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri ya kita kembalikan ke daerah asalnya (disuruh putar balik)," bebernya.

Shohet mencontohkan, jika warga Kabupaten Tasik mau ke Kota Tasik tak membawa persyaratan itu maka tak boleh masuk ke Kota Tasik. 

"Begitupun sebaliknya. Mau ke daerah lain walaupun zonasi plat Z kendaraannya tetap seperti itu aturannya," tambahnya.

Jadi, jelas Shohet, total nanti kendaraan itu 2 kali pemeriksaan. Di lokasi keluar asal wilayah dan di lokasi masuk wilayah yang dituju. 

"Jadi kita tak mengenal mengizinkan mudik lokal," jelasnya.

Disinggung bagaimana untuk murid sekolah seperti santri yang baru mau pulang, itu tergantung bagaimana hasil komunikasi dengan pihak Satgas Kelurahan maupun Satgas Kecamatan. 

"Pasti ada tembusannya nanti. Yang penting ada persyaratan untuk masuk ke wilayahnya. Di sini bisa saja dilepas tapi nanti di wilayah yang dituju ketat ya kembali lagi kan. Double pemeriksaan pokoknya," pungkasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: