Mulai 6 Mei, Keluar Masuk Pangandaran Diperketat

Mulai 6 Mei, Keluar Masuk Pangandaran Diperketat

PANGANDARAN — Penyekatan wilayah di perbatasan Pangandaran, Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan perbatasan lainnya akan segera diefektifkan. Pengetatan mulai dilakukan 6 sampai 17 Mei.


Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan Pemkab Pangandaran memberlakukan syarat dan ketentuan di masa penyekatan wilayah tersebut. “Yang bisa melintas keluar-masuk Pangandaran hanya kendaraan emergency dan pengangkut barang kebutuhan pokok,” ujarnya.

Jeje mengatakan polisi juga akan melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya tahun 2021. “Pihak Polres akan menyediakan 3 jenis pos yaitu pos penyekatan, pos pengamanan dan pos pelayanan,” katanya.

Kata dia, di pos penyekatan diberlakukan aturan tidak boleh ada masyarakat dari daerah lain keluar-masuk ke Pangandaran terkecuali emergency atau darurat.

“Pos yang akan didirikan oleh Polres Ciamis di antaranya di Kalipucang jalur penghubung masuk ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah dari Jawa Barat bagian selatan,” ucapnya

Personel dari Polres yang bertugas di Pos Penyekatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar-masuk Pangandaran.

“Petugas bakal memeriksa surat identitas, surat izin dari pejabat instansi yang ditandatangan basah atau tanda tangan elektronik,” terangnya.

Kata dia, pengendara harus membawa surat izin perusahaan, surat izin kepala desa dan dokumen keterangan negatif Covid-19. “Jika tidak memenuhi syarat tersebut, akan diputar balikan,” jelasnya.

Jeje menegaskan masyarakat harus memahami aturan itu dan bisa memakluminya. “Ini demi kebaikan kita bersama,” tegasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: