244 Pegawai Non ASN Pangandaran Diputus Kontrak
Reporter:
syindi|
Senin 03-05-2021,13:00 WIB
PANGANDARAN — Sebanyak 244 pegawai non aparatur sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran resmi diputus kontrak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan pegawai yang diputus kontrak dari Sekretariat Daerah sebanyak 4 orang, Sekretariat DPRD 7 orang, Dinas Pendidikan 43 orang, Dinas Kesehatan 35 orang, Dinas PU 21 orang, Dinsos 3 orang, Dinas Penanam Modal 3 orang dan Dishub 30 orang.
Sementara di Dinas Kominfo 3 orang, Dinas LH 16 orang, Dinas Pertanian 1 orang, Dinas Pariwisata 28 orang, Dinas Tenaga Kerja 4 orang, Satpol PP 31 orang, Bappeda 2 orang, Kesbangpol 3 orang, Kecamatan Kalipucang 3 orang, Kecamatan Mangunjaya 1 orang, Kecamatan dan Pangandaran 2 orang. “Hak-hak para pegawai non ASN yang diputus kontrak itu akan dibayar OPD masing-masing,” kata dia Sabtu (1/5/2021).
Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan pegawai non ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap OPD. “Pemkab Pangandaran akan lebih selektif mempekerjakan pegawai non ASN dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini di beberapa OPD terdapat banyak pegawai non ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan. “Banyaknya pegawai non ASN di OPD berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor mereka,” katanya.
Menurutnya, sejak tahun 2015 bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai non ASN. “Waktu itu kami konsultasi ke mendagri tentang keberadaan pegawai non ASN,” terangnya.
Suheryana mengimbau pegawai non ASN yang SPK diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih baik. “Tidak perlu berkecil hati,” ucapnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: