Ini Ciri Kendaraan yang Boleh & Tak Boleh Masuk Kota Tasik

Ini Ciri Kendaraan yang Boleh & Tak Boleh Masuk Kota Tasik

KOTA TASIK - Agar tak tertukar antara pemudik yang diperbolehkan masuk Kota Tasik ataupun tak boleh, maka pihak Polres Tasikmalaya Kota akan menandai kendaraan pemudik.

Kepolisian telah menyiapkan stiker merah bulat bertuliskan OKL 2021 dengan logo kepolisian di tengahnya. 

Ini yang menjadi tanda bahwa kendaraan itu tak boleh melanjutkan perjalanan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, stiker merah diberikan sebagai tanda bahwa kendaraan pemudik tidak diperbolekan melanjutkan perjalanan, sehingga harus putar balik.

Terang dia, jika ada petugas di daerah lain yang menemukan kendaraan berstiker merah tersebut, kendaraan itu sudah dikatagorikan bahwa itu tidak diperbolehkan untuk mudik.

 “Jadi, kalau petugas di mana pun menemukan stiker merah kendaraan pemudik itu harus diputarbalikkan ke asalnya,” terang Doni kepada radartasik.com, Jumat (30/04/21) sore.

(rezza rizaldi/ radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: