Dispensasi Mudik Santri, Pemkab Garut Nunggu Instruksi Pusat

Dispensasi Mudik Santri, Pemkab Garut Nunggu Instruksi Pusat

GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten Garut belum menerima instruksi terkait kebijakan dispensasi mudik para santri. Sejauh ini, pemkab belum memberikan izin santri untuk mudik ke kampung halamannya saat Idul Fitri.


“Kita masih tunggu instruksinya dari pusat, santri yang mondok ini diperbolehkan mudik atau tidak,” ujar Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Helmi menerangkan berdasarkan informasi, kebijakan santri yang mondok bisa mudik itu merupakan keinginan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tetapi Kepala BNPB Doni Monardo melarang para santri untuk mudik.

“Jadi kebijakannya belum ada. Apakah santri ini diperbolehkan mudik atau tidak. Jadi kita nunggu bagaimana keputusan dari pusat,” ujarnya.

Menurut dia, untuk pesantren yang ada di Kabupaten Garut memang ada para santri yang dari luar, tetapi jumlahnya tidak banyak. “Kalau di Garut mayoritas santrinya merupakan santri lokal. Misalkan dari Bungbulang, Pameungpeuk, nyantri di wilayah kota di sini,” ujarnya.

Baca juga : THR untuk ASN Pemkab Garut Siap Dicairkan

Untuk santri lokal, kata dia, memang diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya. Tetapi untuk santri yang dari luar Kabupaten Garut belum bisa diizinkan untuk mudik.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari ancaman Covid-19.

Yaqut mengakui kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi, biasanya menjelang Idul Fitri, rata-rata pondok pesantren telah mengakhiri masa pembelajarannya.

“Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ujar Yaqut di Jakarta, Kamis (29/4/2021). (yna/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: