INDRAMAYU — Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan tidak ada dispensasi bagi santri boleh mudik pada masa aturan larangan 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, menurut UU, pemerintah Provinsi Jabar masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Adapun pernyataan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin terkait dispensasi mudik bagi santri baru bersifat usulan.
“Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut,” kata Uu di sela Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021).
“Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik,” ujarnya.
UU menjelaskan, di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal.
Sehingga, mereka baru bisa pulang setelah 20 Ramadan. Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.
Maka sebelum tanggal 6 Mei 2021, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang.
Apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemda Provinsi Jabar barulah pengetatan mudik.
Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR.
Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi. Uu juga menyebut bahwa personel gabungan telah menyiapkan 133 posko mudik.
“Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas Covid-19,” ucapnya.
Wagub Uu menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
“Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak,” tutupnya. (rc/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News