1.054 Petugas Siap Hadang Pemudik yang Masuk Kota Tasik
Reporter:
syindi|
Rabu 28-04-2021,19:00 WIB
TASIK - Sebanyak 1.054 personel akan diterjunkan menghalau pemudik yang masuk serta keluar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan perwakilan masyarakat.
Para personel itu, berasal dari Polres Tasikmalaya Kota sebanyak 450 petugas dan Polres Tasikmalaya 604 petugas. Mereka akan disiagakan untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas orang yang masuk atau keluar Kota serta Kabupaten Tasikmalaya.
“Dalam pelaksanaan larangan mudik ini, petugas akan melakukan penyekatan di beberapa titik jalan. Selain simpul-simpul jalur utama, jalan tikus pun akan diperhatikan,” ujar Kabagops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sohet kepada Radar, Selasa (27/4/2021).
Dia menjelaskan ada enam titik penyekatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Yakni lima titik di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya dan satu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masih masuk wilayah hukumnya. “Di enam titik penyekatan akan dijaga oleh petugas,” ungkapnya.
Enam titik tersebut yakni Kadipaten, Jalan Ibrahim Adji, Simpang Bojong Jengkol Kecamatan Indihiang, Karangresik, Simpang Batu Nungku Kecamatan Mangkubumi dan Terminal Awipari.
Pada pelaksanaan, pihaknya menerjunkan sebanyak 150 personel di enam titik penyekatan dan sisanya akan disebar di Pos Gatur dan Pos Pengamanan.” Nanti juga ada petugas tersebar di jalan dan pos pengamanan (Operasi Ketupat),” terangnya.
Terkait jalan tikus yang bisa diakses oleh warga dari luar, kata Sohet, pada prinsipnya enam titik itu sudah menjadi simpul utama. Namun, pihaknya menginstruksikan petugas untuk memantau jika ada jalur alternatif yang mungkin dilalui pemudik. “Nanti ada yang akan berpatroli juga kan personel, jadi kita waspadai semua ruang,” ungkapnya.
Disinggung ada informasi penyekatan mulai 22 April kemarin, hal itu tidak berlaku di Tasikmalaya. Menurut Sohet, kebijakan di setiap daerah tentu akan berbeda-beda. ”Di daerah lain mungkin iya, tapi di Tasikmalaya nanti tanggal 6 (Mei) 2021,” terangnya.
Sebagaimana rencana awal, para pengendara yang masuk ke Tasikmalaya akan dilakukan pemeriksaan. Dari mulai keterangan identitas dan tujuan datang ke Tasikmalaya. ”Kita tidak akan biarkan lolos begitu saja,” ujarnya.
Warga yang masuk hanya diperbolehkan kendaraan plat Z saja, alias pengendara lokal. Kalau pun ada yang dari luar yang terlanjur sampai di perbatasan, harus menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19. “Kalau tidak ada ya kita minta pulang lagi,” jelasnya.
Sedangkan bagi kendaraan pengAangkut barang masih diperbolehkan terlebih distribusi sembako. Tetapi bagi warga dari luar yang terlanjur tiba di perbatasan pun masih ada ruang toleransi yakni harus menunjukkan hasil tes swab negatif. “Akan kita cek dulu, kalau dinilai berisiko bisa kita pulangkan,” terangnya.
Pemeriksaan, kata dia, bukan hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja. Angkutan umum seperti bus akan menjadi sasaran pemeriksaan. “Kita lakukan hal yang sama untuk angkutan umum juga,” katanya.
Sementara itu, Polres Tasikmalaya membuat lima posko penyekatan jalan dalam upaya mengawasi pemudik yang masuk dan keluar Kabupaten Tasikmalaya dengan menerjunkan sebanyak 604 personel.
Kelima posko yang dijaga tersebut, yakni di Jalan Raya Cikunir, Singaparna. Alun-Alun, Singaparna. Jalan Raya Cikalong, Jalan Raya Salawu-Garut dan Jalan Raya Cipatujah.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan posko penyekatan pemudik lebaran akan dibuat dilima titik perbatasan kota/kabupaten.
”Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Karena ketika nanti memaksakan akan diputar balik kembali ke tempat asal,” ujarnya kepada Radar, Selasa (27/4/2021).
Termasuk, kata dia, untuk rencana pemulangan santri di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya dan kepolisian sudah menyampaikan surat imbauan kepada pengurus pesantren.
”Jadi pemulangan santri asal luar Tasik sudah bisa dilaksanakan 26-27 ini, sementara luar provinsi bisa dimulai 1-2 Mei. Sebelum tanggal 6 Mei, karena 6-17 Mei sudah dilarang untuk mudik,” jelasnya. (rga/dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: