32.000 Pekerja di 807 Perusahaan di Kota Tasik Wajib Dapat THR

32.000 Pekerja di 807 Perusahaan di Kota Tasik Wajib Dapat THR

KOTA TASIK - Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini sebanyak 807 perusahaan di Kota Tasikmalaya diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja  Kota Tasik, sebanyak 32 ribu pekerja di 807 perusahaan yang wajib mendapat THR.  

Kepala Disnaker Kota Tasik, Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh ini sejak 19 April lalu.

Kata dia, SE tersebut mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan dan SE Guburnur Jawa Barat. 

Dalam SE itu kata dia telah disebar ke seluruh perusahaan, serikat pekera, dan asosiasi pengusaha.

"Diharapkan THR ini harus diberikan pihak perusahaan kepada pekerjanya maksimal H-7 Lebaran," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (27/04/21) malam.

"Dengan ketentuan pekerja yang masa kerjanya belum enam bulan diberikan secara proporsional," sambungnya.

Terang dia, pemberian THR dari perusahaan kepada pekerjanya ini bersifat wajib. 

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini bakal menerima sanksi.

Dia menjabarkan, perusahaan yang telat memberikan THR sesuai peraturan dapat dikenakan denda 5 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar. 

Denda itu akan disetorkan kepada kas negara.

"Kalau ada unsur kesengajaan (tak bayar THR atau telat bayar THR) bisa dilaporkan kepada pengawas," bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya telah membentuk posko pengaduan THR. 

Tak hanya petugas dari dinas yang siaga di posko itu, melainkan juga dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jabar, perwakilan asosuasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Kita siaga kalau ada pekerja yang belum dibayar upahnya sampai H-7. Posnya di Dinas Tenaga Kerja," tambahnya.

Jelas dia, sejauh ini masih belum ada laporan terkait pembayaran THR. 

Sebab, rata-rata perusahaan memang belum membayarkan THR para pekerjanya lantaran masih ada waktu. 

Tukas dia, biasanya pengaduan terkait pencairan THR baru masuk setelah H-7 Lebaran. 

Walaupun belum ada pengaduan, Rahmat mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan.

"Kita ingin pastikan semua perusahaan yang ada akan membayar THR. Kita antisipasi," tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: