Banyak Pelaku UMKM Dadakan di Kota Tasik Terima Bantuan
Reporter:
syindi|
Sabtu 24-04-2021,20:30 WIB
TAWANG — Bantuan untuk usaha mikro dari pemerintah dinilai menguntungkan pelaku usaha dadakan. Pasalnya, sebagian pelaku UMKM yang sudah lama bergerak belum merasakan manisnya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
Hal itu dikeluhkan oleh sebagian para pelaku usaha mikro yang mengaku ragu untuk mengajukan bantuan. Mereka pesimis karena di tahun sebelumnya pun tidak menerimanya.
Seperti penjual kopi racikan asal Argasari Kecamatan Cihideung, Nanang Koswara (35), yang mengaku tidak mengajukan bantuan tersebut. Pasalnya, tahun lalu pun tidak kebagian bantuan itu.
“Yang dapat malah orang yang jadi pelaku usaha dadakan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (23/4/2021).
Persoalannya, dia tidak mengetahui apa yang kurang dari pengajuannya. Karena segala persyaratan yang diminta pemerintah sudah diberikan. “Kalau tahu kekurangannya kan bisa diperbaiki, ini kan enggak jelas,” tuturnya.
Hal serupa juga dikeluhkan pengelola kedai di Jalan RAA Wiratanuningrat Kecamatan Tawang, Cecep Kuswandi (29). Tahun lalu dia tidak mendapat dana BPUM tanpa tahu kekurangannya. “Mungkin terlambat mengajukan atau apa, enggak ada informasi juga,” katanya.
Namun demikian, tahun ini dia mencoba kembali mengajukan bantuan tersebut. Meskipun nominalnya lebih kecil, namun bisa membantu usahanya bisa bertahan di tengah pandemi ini. “Sudah ekonomi sulit, jam operasional dibatasi jelas usaha kami terancam,” ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah bisa benar-benar selektif dalam menetapkan penerima bantuan. Supaya warga yang benar-benar pelaku usaha benar-benar menerima bantuan. “Kami harap lebih tepat sasaran dalam memberikan bantuan,” jelasnya.
Selain itu, syarat tidak punya kredit bank pun idealnya dihapuskan. Karena tidak sedikit pelaku usaha yang memiliki hutang ke bank. “Di situ pelaku UMKM murni kalah saing dengan pelaku usaha dadakan, karena mereka (pelaku usaha dadakan) belum ada pinjaman ke bank,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah meminta pelaku UMKM untuk optimis dalam mengajukan bantuan. Soal penetapan sasaran penerima bantuan, itu bukan kewenangannya. “Karena yang menetapkannya dari pusat, bukan dari kami,” katanya.
Terkait kredit bank, yang tidak diperbolehkan itu pelaku usaha yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk pinjaman di luar itu, tidak menjadi soal. “Selain KUR, masih boleh mengajukan,” jelasnya.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: